Warga Latoma Keluhkan Jalan Rusak, Prima Konawe Bakal Adukan ke Ombudsman

  • Bagikan
Ketgam. Kondisi jalan poros Kecamatan Latoma. Foto: Istimewa.

KABARANOA.ID: KONAWE – Jalan poros di Kecamatan Latoma, Kabupaten Konawe, telah lama mengalami kerusakan. Kini bahkan semakin parah, apalagi dengan intensitas hujan yang tinggi selama beberapa pekan terakhir.

Kondisi ini menjadi masalah bagi warga Latoma, lantaran mobilitas menjadi terganggu. Mulai dari pelajar, petani, hingga seluruh elemen masyarakat kena imbas dari rusaknya akses jalan.

Masalah ini tak kunjung mendapat perhatian serius dari pemerintah, padahal aspirasi warga sudah berulang kali disampaikan. Hal ini membuat banyak kalangan kecewa,

Adanya Kerusakan jalan, lalu didorong dengan adanya aspirasi masyarakat Latoma, membuat Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Konawe bakal mengadukan keluhan ini ke pihak Ombudsman Sulawesi Tenggara (Sultra).

Keputusan meneruskan aduan masyarakat ke Ombudsman ini, setelah tim Prima Konawe melakukan penelusuran di Kecamatan Asinua dan Latoma, pada Senin (22/8/2022).

Anton Saranani selaku Sekretaris Prima Konawe, kepada Kabaranoa.id, Selasa (23/8/2022), mengatakan bahwa perbaikan jalan seyogyanya menjadi kewajiban penyelenggara pelayanan publik, baik dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe.

“Dalam kewajibannya memperbaiki kerusakan ruas jalan Kecamatan Asinua dan Latoma Kabupaten Konawe ini, dinilai belum juga mampu menyelesaikan problem yang telah lama menjadi keluhan warga,” ujarnya.

Ketgam. Prima Konawe saat melihat langsung akses jalan di Latoma. Foto: Istimewa.

Menurutnya, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang mengalami kerusakan, terlebih lagi kerusakannya berpotensi mengakibatkan kerugian bagi warga sesuai amanat konstitusi yang ada.

Hampir sepanjang tahun kata Anton, pihaknya mendengarkan keluhan warga menyangkut jalan di Asinua dan Latoma ini, sementara akses ini adalah penunjang kelancaran roda ekonomi warga.

“Jika masih saja seperti ini warga juga akan terus menerus mengalami kerugian,” ketusnya.

Belum tuntas dipersoalan itu, Pemkab Konawe juga dinilai cenderung abai lantaran tidak adanya tanda terkait jalan rusak tersebut. Sementara, pada Pasal 24 UU LLAJ ditegaskan, jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak, maka sebagai bentuk tanggung jawab, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu, jika tidak maka terdapat ancaman pidana dibaliknya.

“Bahkan jika penyelenggara jalan yang tak kunjung memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau membayar denda sebagaimana ketentuan Pasal 273 UU LLAJ,” terangnya.

Selain itu, jika jalan rusak tersebut tak kunjung diperbaiki, hingga mengakibatkan kecelakaan, luka berat atau bahkan meninggal dunia, penyelenggara jalan dapat dipidana penjara yang paling lama lima tahun atau denda paling banyak adalah Rp120.000.000.

Karenanya, sebagai penyambung lidah rakyat, Prima Konawe berencana akan melaporkan hal ini kepada pihak Ombudsman Sultra sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.

“Hal ini dilakukan pihak Prima Konawe lantaran pengaduan-pengaduan warga ke instansi terkait belum juga membuahkan hasil,” tutup Anton.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *