Wanita Tewas Menggantung, Polisi Tetapkan Itu Bunuh Diri

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Rachmat Zam Zam (kiri) bersama dokter forensik Polda Sultra, Kompol dr. Mauluddin (kanan).
Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Rachmat Zam Zam (kiri) bersama dokter forensik Polda Sultra, Kompol dr. Mauluddin (kanan).

Kampung Konawe
Unaaha, – Penemuan mayat seorang wanita dengan kondisi tewas menggantung akhirnya mendapat kesimpulan dari Kepolisian. Polres Konawe menetapkan bahwa wanita yang ditemukan tewas tersebut adalah korban bunuh diri.

Ia adalah Asni Sari Sadaoda (34) warga Kel. Asambu, Kecamatan Unaaha ditemukan tewas di kediamannya di Komplek BTN Satria Unaaha. Dari hasil pengembangan, wanita tersebut diketahui menghabisi nyawanya dengan cara gantung diri.

Dokter forensik Polda Sultra, Kompol dr. Mauluddin mengakatan, kesimpulan yang diambil berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim forensik sejak ditemukannya korban, Kamis, (30/12/2017) lalu.

“Jadi hasil pemeriksaan kami menemukan adanya jejas intrafitas dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.” Kata Kompol dr. Mauluddin dalam gelar perkara, Rabu (6/12) sore tadi di Mapolres Konawe.

Penyebab korban mengakhiri hidupnya, kata Kompol dr. Mauluddin, disimpulkan adanya kekerasan psikis yang terjadi. Fakta-fakta itu sendiri telah ditemukan, seperti adanya beberapa jejak digital dan jejak lainnya yang telah diselidiki.

Soal kejanggalan yang ditemukan keluarga korban dalam gantung diri tersebut, Kompol dr. Mauluddin sendiri menjelaskan, bunuh diri tak melulu soal ketinggian. Namun mengedepankan jejak yang ditemukan dalam tubuh korban.

“Yang jelas ini bukan karena gangguan jiwa. Soal keterangan bahwa korban bunuh diri ada ciri-ciri tertentu seperti keluar sperma itu bukannlah hal pasti.” Kata Kompol Mauluddin.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Rachmat Zam Zam mengatakan, kesimpulan yang dikeluarkan masih bersifat sementara sambi menunggu kesimpulan mendalam dalam kasus tersebut.

“Kami masih akan mendalami kasus ini untuk kesimpulan yang lebih mendalam.” Kata IPTU Rachmat Zam Zam.

Diungkapkan, IPTU Rachmat Zam Zam, setidaknya ada delapan saksi yang sudah diperiskan, seperti yang menemukan pertama, anak korban, kerabat korban termaksud alat komunikasi korban.

Dari hasil olah tkp sendiri, pihak kepolisian mengamankan selembar kain berwarna merah yang diketahui digunakan korban untuk menghabisi nyawanya.

Sementara isu penahanan salah seorang teman pria korban, AR (27) dibenarkan IPTU Rachmat Zam Zam. Namun, dalam kasus yang berbeda dan tak ada sangkut pautnya dengan kematian korban.

“Dari hasil pengembangan kami dapatkan bahwa teman pria korban diketahui telah melakukan penggelapan barang-barang korban.” Jelasnya.

AR sendiri diketahui sebagai personil kepolisian di Polres Konawe dengan pangkat Bripda. Dari beberapa keterangan, AR sendiri punya hubungan khusus dengan korban. (KS/Red)

  • Bagikan