KABARANOA.ID: KENDARI – Unit Narkotika Polresta Kendari, mengamankan seorang perempuan paru baya berinisial ER (49), di rumah kos Kecamatan Mandonga, Minggu (19/6/2022).
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, kepada awak media menjelaskan, ER yang berambut pendek seperti pria ini, diamankan karena kepemilikan serta disinyalir terlibat dalam perdagangan narkotika jenis sabu.
“Dalam pengeledahan di kamar milik ER, ditemukan puluhan saset bening yang diduga berisi sabu, dengan berat total sekira 9,28 gram,” terangnya.
Selain puluhan saset sabu, dari kamar terduga juga diamankan barang lain berupa satu alat isap, satu unit telepon seluler beserta kemasannya, satu tas berwarna hitam, pireks, serta dua sendok.
Tersangka mengaku nekat berdagang sabu, karena terhimpit beban kredit yang diambilnya beberapa waktu lalu kepada pihak bank. Sementara usaha yang dilakoninya tidak memberikan keuntungan.
Karena terbebani hutang, tersangka gelap mata mengalihkan uang pembayaran yang seharusnya diserahkan kepada pihak bank, digunakan sebagai modal berjualan sabu.
“Adapun paket sabu yang dimilikinya diperoleh dari seorang yang sering panggil “enjel” melalui komunikasi seluler. Ia biasanya diarahkan kearah mana lokasi pengambilan paket sabu yang dipesan,” ujar AKP Hamka.
ER disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi hukum minimal 6 tahun penjara. (Eko)