KABARANOA.ID: KENDARI – Media sosial dihebohkan dengan video berdurasi 30 detik, memperlihatkan pengeroyokan seorang wanita oleh beberapa rekannya, di sebuah kamar kos.
Setelah menerima video pengeroyokan viral tersebut, kemudian diperkuat dengan adanya Laporan Polisi Nomor: 430 pada tanggal 27 Juni 2022, Buser77 Satreskrim Polresta Kendari dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, langsung melakukan penyelidikan tentang identitas korban dan para tersangka.
Setelah mengidentifikasi salah satu orang dalam video, polisi langsung mencari dan menemukannya di salah satu kamar kos, Kelurahan Rahandauna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
“Saat menemukan korban, para tersangka juga berada di kamar kos tersebut dan langsung dilakukan penangkapan,” ucap AKP Fitrayadi.
AKP Fitrayadi menjelaskan, pihaknya menangkap dua tersangka perempuan yang masih dibawah umur, masing-masing berinisial NA (16) dan MZ (16).
Dari keterangan tersangka bersama para saksi, dijelaskan kronologi perkara, berawal dari korban yang memiliki hutang kepada NA, namun enggan untuk dilunasi.
NA yang merasa jengkel kemudian melakukan penganiayaan kepada korban, dibantu beberapa rekan di kamar salah satu saksi bernama DEA.
Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh kedua tersangka, sehingga mengakibatkan luka lebam pada beberapa bagian tubuh korban.
“Kedua tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP,” tutup AKP Fitrayadi. (Eko)