Usulan Pembangunan Terminal Barang di Lambuya Belum Ditanggapi Pemerintah Pusat

  • Bagikan
Ketgam. Kadishub Konawe, Nuriadin. Foto: Iwal/Kabaranoa.id

KABARANOA.ID: KONAWE – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, memiliki rencana serius dalam menertibkan aktivitas bongkar muat barang, di seluruh wilayah Indonesia.

Hal ini terlihat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 102 Tahun 2018. Dalam salah satu pasal, mengatur terkait terminal untuk melakukan bongkar muat barang.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Konawe, Nuriadin kepada awak media beberapa waktu lalu menjelaskan, pihaknya tentu memberikan perhatian lebih terhadap kegiatan bongkar muat barang di wilayahnya.

Sebagai bentuk perhatian, Dinas Perhubungan Konawe pada tahun 2020 lalu, mengusulkan adanya terminal bongkar muat barang, di pertigaan Kecamatan Lambuya.

Dijelaskan, salah satu tujuan pengusulan ini, demi menghindari adanya risiko kelebihan muatan barang, apalagi aktivitas ini dilakukan secara terus-menerus hampir setiap hari.

Namun asa Dishub Konawe, hingga tahun ini belum mendapatkan tanggapan dari pemerintah pusat. Sudah dua tahun berlalu, belum ada konfirmasi adanya penolakan atau penerimaan.

Dugaan Nuriadin, belum adanya tanggapan, lantaran pemerintah pusat sejak masa pandemi, masih fokus dengan kiat pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia.

Salah satu strategi pemerintah pusat yakni mengeluarkan kebijakan refocusing, memusatkan penggunaan anggaran termasuk pembangunan infrastruktur untuk penanggulangan Covid-19.

“Karena penanggulangan Covid-19 juga sudah agak longgar, ini saya bakal susul di Jakarta untuk mempertanyakannya dan semoga cepat terealisasi,” tutup Kadishub Konawe.

Total Views: 4 ,
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *