UMP Sultra 2022 Naik 0,70 Persen, Jadi 2,7 Juta Perbulan

  • Bagikan
Ketgam: Sekretaris Daerah Sultra, Nur Endang Abbas. Foto Eko

KABARANOA.ID: KENDARI – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara (Sultra), mengalami kenaikan pada tahun 2022 mendatang sebesar 0,70 persen, dari Rp 2.552.014 menjadi senilai Rp 2.710.595.

Kepastian kenaikan ini, usai pengumuman resmi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra pada Kamis (18/11/2021), terkait UMP bagi 14 kabupaten dalam wilayah yang belum memiliki dewan pengupahan untuk memberlakukan standar upah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Endang Abbas, kepada awak media, di Aula Kantor Gubernur Sultra, menerangkan bahwa kenaikan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra Nomor 607 Tahun 2021.

“Kenaikan upah minimum ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2022,” terangnya.

Menurut Endang, penyesuaian nilai UMP tahun 2022 ini, dihitung dan ditetapkan berdasarkan hitungan sejumlah lembaga berwenang dibidang statistik dan juga tingkat harga kebutuhan pokok.

Hal ini juga merujuk pada arahan Menteri Ketenagakerjaan dan melalui surat edaran Menaker Nomor:B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021, tentang penyampaian data perekonomian dan ketenagakerjaan dalam penetapan upah minimum tahun 2022 untuk wilayah Sultra.

“Keputusan ini menjadi standar di 14 wilayah kabupaten dan kota yakni Muna, Muna Barat, Buton, Buton Utara, Buton Selatan, Buton Tengah, Wakatobi, Bombana, Kota Baubau, Kolaka Timur, Kolaka Utara, Konawe, Konawe Selatan, dan juga Konawe Kepulauan,” paparnya.

Adapun wilayah yang memiliki dewan pengupahan yakni Kota Kendari, Konawe Utara dan Kabupaten Kolaka, dapat menetapkan upah minimum kabupaten atau kota secara mandiri, berdasarkan rekomendasi dari unsur terkait untuk penghitungan upah kerja.

  • Bagikan