Tuntut Harta Gana-gini, Pria di Kendari Tega Bacok Mantan Istrinya

  • Bagikan
Ketgam. Tersangka (Tengah) usai menyerahkan diri kepada polisi. Foto: Istimewa.

KABARANOA.ID: KENDARI – Sadisnya aksi penganiayaan di salah satu rumah kos, menghebohkan warga Jalan Transito, Jalan Haeba 3, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Sabtu pagi (4/6/2022).

Seorang janda muda, Wasria (34), mengalami luka parah bermandikan darah, karena pembacokan membabi-buta, dari mantan suami yang tiba-tiba mengunjungi hunian rumah kosnya.

Pelaku bernama Sarianto, alias Anto (40). Ia tega membacok mantan istrinya, karena tuntutannya soal harta gana-gini selama pernikahan di masa lalu, tidak diindahkan oleh korban.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, kepada awak media, menjelaskan bahwa pelaku dan korban merupakan mantan pasangan suami istri yang sudah berpisah sejak setahun lalu. Wasria sendiri memilih tinggal sendirian di rumah kos.

Pagi ini, pelaku menyambangi korban. Namun kunjungannya ini bukan untuk membicarakan hubungan yang retak, atau rujuk, namun ia justru datang membicarakan harta sambil membawa parang.

“Pelaku mengajukan permintaan agar harta gana-gini dari pernikahan mereka, berupa rumah yang saat ini ditempati oleh pelaku, tidak dijual pada orang lain,” terangnya.

Lanjut AKP Fitrayadi, pelaku berniat membeli rumah tersebut, namun dalam pembicaraan, tidak menemui titik temu, karena harga yang ditawarkan oleh pelaku terlalu rendah, tidak sesuai pasaran.

Masing-masing saling mempertahankan pendapat, sehingga timbul keributan. Emosi yang tak terkendali membuat sarianto mengambil parang yang telah dipersiapkannya.

Secara brutal, pelaku mengayunkan parangnya berulang kali kearah mantan istrinya, hingga tak berdaya dengan sejumlah luka serius. Korban kini dibawah ke Rumah Sakit Bhayangkara Kendari untuk dirawat.

Usai menganiaya, Sarianto mendatangi Polresta Kendari untuk menyerahkan diri. Ia juga menjelaskan kondisi korban, hingga petugas piket dengan sigap menjemput lalu membawa korban ke rumah sakit.

“Pelaku sendiri akan dikenakan pasal 351 KHUP terkait tindak penganiayaan berat, dengan ancaman hukum 7 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim Polresta Kendari. (Eko)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *