Ibu Kota
Kendari, – Sedikitnya 29 laporan tentang indikasi korupsi dan penyalahgunaan jabatan dalam lingkup pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Konawe telah diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jumlah laporan ini adalah akumulasi dalam 3 tahun terakhir rentang 2015 hingga 2018. Laporan ini berasal dari berbagai lembaga juga kelompok masyarakat. Laporan ini baik secara langsung dan juga bersurat.
Secara umum untuk wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) ada 3 besar daerah pemerintah kabupaten kota yang menjadi asal laporan terbanyak. Lembaga anti rasuah ini mencatat selama 3 tahun terkahir atau sepanjang 2015 hingga 2018 ini kota Kendari 38 laporan, Buton, Kolaka 30 laporan, Konawe dan Konawe Selatan 29 laporan.
Sementara kabupaten lain seperti Wakatobi 9 laporan, Muna 9 laporan, Konawe Utara 10 laporan, Buton Utara 13 laporan, Kolaka Utara 3 laporan, Bombana 8 laporan dan kota Baubau 10 laporan.
Hasil ini menempatkan provinsi Sultra masuk sepuluh besar dugaan korupsi yang dilaporkan. Laporan indikasi ini sendiri banyak terlihat dari sektor pengadaam barang dan pelayanan jasa pemerintah serta temuan dugaan adanya praktek jual beli jabatan.
Data indikasi dan laporan dugaan korupsi wilayah kabupaten kota se-Sultra ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat melakukan rapat kordinasi dan supervisi dengan jajaran pemerintah provinsi Sultra akhir Maret 2018 lalu. (Eko)