UNAAHA, – Tiga terdakwa perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang bermuatan pencemaran nama baik terhadap anggota DPRD Konawe Hermansyah Pagala divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Unaaha tiga bulan pidana penjara, Senin (21/6/2021).
Kasus dengan nomor perkara 92/Pid.Sus/2021/PN Unh itu dalam amar putusan menyatakan terdakwa I. Mahendra Saputra Alias Hendra Bin Hilman, Terdakwa II. Muh. Hajar Alias Hajar Bin Habasia, dan Terdakwa III. Harlis Reno Masikola Alias Harlis Bin Muh. Hajar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak turut serta mendistribusikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik.
Masih dalam amar putusan, memerintahkan agar para terdakwa ditahan.
“Ketiga terdakwa telah terbukti melanggar UU ITE, dan terjerat dalam pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 3 tahun 2016,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe Muhammad Syahid Arifin.
Kata Muhammad Syahid, vonis yang dijatuhkan hakim sesuai dengan tuntutan JPU, hakim menjatuhkan vonis tiga bulan kurungan. Atas putusan ini, JPU masih akan mempelajari apakah menerima putusan atau banding.
“Terdakwa juga mengambil sikap sama yaitu pikir-pikir juga,” ujarnya.
Untuk diketahui, sesuai dakwaan, awalnya pada bulan Februari 2020 para terdakwa mengadakan brieffing/pertemuan di Sekretariat Ampera (Asosiasi Masyarakat Pertambangan Rakyat) yang beralamatkan di Desa Tawaro Tebota Kecamatan Uepai Kabupatan Konawe untuk menentukan peran masing-masing untuk kegiatan unjuk rasa pada tanggal 25 Februari 2020 di Kantor Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dan di Kantor Kejaksaan Sulawesi Tenggara.
Pembagian perannya yaitu terdakwa II Muh. Hajar selaku penanggung jawab; terdakwa III Harlis Reno Masikola adalah Koordinator Lapangan; Hasmadan Saputra selaku Orator;
Terdakwa I Mahendra Saputra selaku dokumentasi kegiatan aksi unjuk rasa; dan semua peran diatur atau ditentukan oleh terdakwa 2 Muh. Hajar.
Bahwa pada saat briefing/pertemuan di sekretariat Ampera, terdakwa II Muh. Hajar menyuruh terdakwa I Mahendra Saputra untuk mendokumentasikan dan memposting di media sosial karena, terdakwa I memiliki chanel Youtube dan akun Facebook.
Perkara kasus ITE ini sendiri didaftarkan ke pengadilan Unaaha pada 22 April 2021 berdasarkan surat pelimpahan nomor B-35/P-31/Eku.2/04/2021. Sementara sidang pertama dimulai 28 April 2021. (Red)
Sumber : sipp.pn-unaaha.go.id