Kampung Konawe
Wawotobi, – Polsek Wawotobi Minggu (12/3) kemarin, berhasil mengamankan tiga pemuda tersangka pencurian sapi. Ketiganya ditangkap di Kecamatan Meluhu usai diketahui sedang melakukan aksi pencurian. Aksi penangkapan ini dipimpin langsung Kapolsek Wawotobi, Iptu Saftu Dirman.
Ketiga tersangka yang dibekuk yakni Mustapa (22) warga Konsel, Mirlan (26) warga Pondidaha dan Andri (24) Warga Konsel. Kronologis terjadinya penangkapan tersebut bermula saat warga masyarakat menemukan mobil yang tak dikenal sedang terparkir tak jauh dari tempat kejadian.
Warga yang curiga, membawa mobil berikut sopirnya ke rumah salah satu warga. Beberapa saat kemudian, mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wawotobi. Usai menerima laporan, Kapolsek, Iptu Saftu Dirman bersama anggotanya langsung menuju TKP.
Setibanya, pihak kepolisan lalu melakukan pemeriksaan, Mustafa yang dimintai keterangan awalnya enggan mengakui aksinya bersama 2 orang temannya.
”Tersangka langsung kami amankan di kantor Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut.” kata Iptu Saftu Dirman saat ditemui di ruang kerjanya Senin, (13/3) siang tadi.
![Para Pelaku Pencurian Sapi](https://kampungsultra.com/wp-content/uploads/2017/03/Para-Pelaku-Pencurian-Sapi.jpg)
Ketiga pelaku ini ditengkap dalam waktu yang berbeda, usai mengamankan si sopir, selang beberapa jam kemudian, tim Reskrim Polsek Wawotobi berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yakni, Mirlan dan Andri yang lagi bersembunyi di pinggir rawa – rawa.
Menurut Saftu Dirman, dalam menjalankan aksinya ketiga tersangka menggunakan obat bius. Setelah sapi dibius dan tidak berdaya para tersangka lalu menaikan hasil jarahannya menggunakan roda empat.
Ketiga tersangka saat ini masih menjalani proses pemeriksaan kepolisian untuk mengungkap penada ternak jarahan tersebut. Ketiganya mendekam di sel tahanan Polsek Wawotobi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian ternak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (KS/Red)