Tiga Pemerkosa Anak di Wawonii Diamankan Polisi, Dua Pelaku Masih Buron

  • Bagikan
Salah satu pelaku, Ahmat usai diamankan polisi. Foto: Istimewa.

KABARANOA.ID: KENDARI – Sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor: LP / 04  / VI / 2022 / Sultra / Resta KDI / tanggal 16 Juni 2022 lalu, aparat langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Setelah menerima laporan, aparat Satreskrim Polresta Kendari dan Buser Satreskrim Polres Buton Utara, langsung bergerak dan berhasil menangkap La Ode Rahmat alias Ahmat (25), di Butur, pada Minggu (24/7/2022).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, kepada awak media, Senin (25/7/2022), mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, patut diduga telah melakukan tindak pidana  persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Dijelaskan, keseluruhan pelaku berjumlah lima orang. Selain Ahmat, sebelumnya dua pelaku yakni Isran (15), menyerahkan diri di Kabupaten Konawe Utara (Konut) pada 11 Juli, kemudian Arif Yahya alias Lajambu (16), tertangkap di Butur pada 12 juli 2022.

“Dua pelaku lainnya masih dalam pencarian polisi yakni Hendrik dan Anjas,” ujar AKP Fitrayadi.

Kronologis Kejadian :
Awalnya pada hari minggu tanggal 5 Juni 2022 sekira pukul 21.00 Wita, korban (sebut saja Mawar-Red), bersama tiga orang rekannya sedang bermain internet di salah satu balai desa Kabupaten Konkep.

Sesaat kemudian datang terlapor atas nama Isran, mengajak Mawar bersama tiga rekannya yang sedang bermain internet, untuk pergi ke suatu tempat, rumah kosong tanpa penghuni.

Mereka semua kemudian berangkat, menggunakan dua unit sepeda motor. Dalam perjalanan, terlapor lainnya bernama Ahmat menghentikan Isran, lalu menyuruhnya untuk membeli tiga botol minuman keras.

Isran tanpa pikir panjang, langsung pergi membeli minuman keras tersebut. Setelah itu, Isran bersama Mawar dan rekan-rekannya, juga diikuti Ahmat, melanjutkan perjalanan menuju rumah kosong tujuan utama.

Setiba di rumah kosong, Ahmat dan Isran mengajak Mawar dan tiga rekannya itu untuk ikut meneguk minuman keras. Mereka pun larut dalam suasana mabuk.

Kemudian pada pukul 22.30 Wita, salah satu rekan Mawar meminta kunci motor pada Isran untuk pergi mencari kedua rekannya. Saat itulah, Ahmat memaksa Mawar untuk bersetubuh. Setelahnya, Isran juga ikut melakukan persetubuhan.

Setelah itu, Ahmat memanggil rekan-rekannya via ponsel untuk datang ke tempat kejadian, dengan mengatakan bahwa ada cewek disini, lalu datanglah pelaku lainnya, Arif Yahya alias Lajambu, La Anjas, Endrik serta Asdar juga ikut menyetubuhi korban secara bergiliran.

Setelah semua rekannya melakukan persetubuhan tersebut, Ahmat yang awalnya sebagai Inisiator, kembali melakukan perbuatan tidak senonohnya itu.

“Mereka disangkakan Pasal  81 ayat (1) dan (3) Jo. Pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tutup AKP Fitrayadi. (Eko)

Penulis: EkoEditor: Iwal Taniapa
  • Bagikan