Kampung Konawe
Unaaha, – Jajaran Polsek Unaaha Polres Konawe berhasil menangkap JA (21), pelaku pencurian lampu Parlight LED, Senin dini hari 29 Mei 2017. Hal ini diungkapkan Kapolsek Unaaha Iptu Sumarno mengatakan kepada wartawan tribratanews Polres Konawe.
“Pelaku tersebut ditangkap usai dipancing untuk bertemu dengan korban di lapangan Monapa Kelurahan Puunaha dengan alasan gaji pelaku akan dibayarkan,” katanya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pemilik yang mengaku kehilangan barang berupa satu buah lampu Parlight LED yang disimpan dalam ruang tamu. Polisi yang mendapati laporan itu kemudian melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah parlihgt LED merk RAINBOW. Kepada petugas, tersangka mengaku menjalankan aksinya akibat kesal dengan majikan yang tidak memberikan upah selama 2 minggu sebagai pendekor pesta perkawinan serta kepepet untuk membayar angsuran spring bed. Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.700.000,-.
“Aksinya baru dilakukan pertama kali namun kami tetap mendalami keterangan tersangka jangan sampai pelaku sudah berulangkali melakukan pencurian di wilayah Kec. Unaaha,” ungkap Iptu Sumarno.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP mengenai pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan saat ini pelaku masih diamankan di rutan mapolsek Unaaha guna pengusutan lebih lanjut.(KS/Red)
Sumber : Tribratapolreskonawe.com