Tergiur Bayaran Jutaan rupiah, Dua Bidan di Kendari Lakukan Aborsi Ilegal

  • Bagikan
Ketgam. Para tersangka usai diamankan. Foto: Istimewa.

KABARANOA.ID: KENDARI – Dua orang wanita yang berprofesi sebagai bidan di Kota Kendari, terpaksa mendekam di kedinginan sel tahanan Polsek Mandonga, akibat terlibat praktek aborsi ilegal, Senin (3/10/2022).

Dua orang tenaga kesehatan tersebut adalah bidan berinisial SS (34) dan bidan WA (24) yang kesehariannya berkerja di sebuah klinik seputaran Mandonga.

Pengungkapan ini berawal dari temuan warga terhadap jasad bayi berusia 7 bulan, di Kelurahan Puunggolaka, pada Kamis (29/9) lalu.

Kompol Muhamad Salman selaku Kapolsek Mandonga, pada Senin (3/10) mengungkapkan, keterlibatan dua tenaga kesehatan bidan ini dikarenakan bujuk rayu dari orang tua pelaku aborsi bernama NH (34).

Orang tua pelaku ini, beberapa kali mendatangi bidan SS untuk meminta tolong mengaborsi sang anak NR (15) yang diketahui dalam kondisi hamil sejak april 2022 lalu.

Setidaknya ada 3 kali orang tua wanita pelaku aborsi mendatangi sang bidan. Permintaan pertama dan kedua selalu ditolak, kemudian mengarahkan untuk menghubungi dokter medis. Namun pada permintaan ketiga, dengan iming iming bayaran 5 juta rupiah, barulah sang bidan SS menyanggupi, ia kemudian dibantu oleh bidan WA.

Akibat dari praktek aborsi ilegal, kedua tenaga kesehatan bidan swasta tersebut terancam Pasal 194 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Sementara itu, dari pengungkapan tindakan aborsi ilegal tersebut, kepolisian mengamankan sedikitnya 6 orang tersangka, diantaranya, NR(15) pelajar perempuan yang melakukan aborsi, YD(17) pacar dari pelaku aborsi, NH((34) ibu dari pelajar pelaku aborsi, lalu As paman dari perempuan pelajar, serta kedua orang tenaga kesehatan bidan tersebut. (Eko)

Penulis: EkoEditor: Iwal Taniapa
  • Bagikan