Ibu Kota
Kendari, – Salah seorang terdakwa kasus pengrusakan, Sudirman Musti alias Sudi Bin Musa meninggal dunia saat mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Kendari.
Kejadian bermula pada pukul 14:30 wita almarhum mengikuti sidang di PN Kendari, dengan agenda persidangan terdakwa, akan tetapi dikarenakan salah satu majelis hakim berhalangan hadir maka sidang ditunda pada minggu depan pada tanggal 30 Agustus 2017.
Setelah sidang dinyatakan ditunda maka Almarhum keluar dari ruang sidang, dan menunggu di depan sel tahanan PN Kendari, sebab terduga merupakan tahanan Kota berdasarkan penetapan pengadilan Nomor : 94/ Pen.Pid.B / 2017 / PN.Kdi , pengalihan tahanan dari Rutan ketahanan Kota.
Pada pukul 14.55 Almarhum merasa kurang enak badan sesak nafas dan salah satu kerabatnya membantu untuk memijat pundak almarhum. Namun nasib berkata lain pada pukul 15:05 Sudirman terduga pengrusakan menghembuskan nafas terakhirnya di depan sel tahanan PN Kendari.
Sontak keluarga yang saat itu hadir di PN Kendari, langsung gaduh dan tangisan pun pecah dari para keluarga dan kerabat terduga. Setelah itu Almarhum langsung di antar ke rumah duka menggunakan mobil Ambulance RS Bahteramas.
Diketahui terduga merupakan terdakwa Kasus Pengrusakan dengan dikenai pasal 170 KUHP. (KS/Fadil)