Terduga Pelecehan Seksual Bocah SD Tinggal Menunggu SPDP

  • Bagikan
Terduga pelecehan seksual bocah SD mendekam diruang tahanan Polsek Poasia

Ibu Kota
Kendari, – MR (41), terduga pelacu pelecehan seksual terhadap Indri (nama samaran), bocah kelas 2 SD. Saat ini masih mendekam di ruang tahanan Polsek Poasia.
Saat ditemui wartawan Kampungsultra.com MR, menceritakan jika dirinya tidak mencabuli Indri, ia hanya mencebok anak muridnya tersebut.

“Saya tidak yakin kalau anak itu mengalami luka, karena tidak ada yang saya lakukan, hanya saya kasih cebok,”Ceritanya dibalik jeruji besi.

Lanjutnya jika Indri, sudah ia anggap anak sendiri. Dan sudah sangat dekat, baik anak tersebut maupun kepada santri yang lain dan keluarga mereka. Sehingga ia menggap tidak mungkin melakukan hal keji tersebut.

“Saya ini dekat dengan keluarganya, sering pergi dirumahnya, makanya tidak mungkin melakukan hal itu kepada Indri, termasuk santri yang lainnya,”Lanjutnya.

Ia menjelaskan bahwa dirinya sudah tiga tahun mengajar anak-anak sekitar kompleksnya mengaji, dan santriwati sebanyak 14 orang. Dan Indri diketahui baru setahun terakhir belajar mengaji kepada dirinya.

“Yang datang belajar mengaji itu hanya anak-anak tetangga,”Jelasnya.

Sementara itu, tetangga terduga pelecahan yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, ia sangat kaget dan tidak percaya jika MR, yang kesehariannya sebagai kuli bangunan dan guru mengaji di kompleksnya. Diamankan oleh pihak berwajib dengan tuduhan pelecahan seksual.

Pasalnya MR terkenal baik terhadap para tetangga, terlebih terduga selama ini mengajar mengaji secara gratis tanpa memungut biaya sepeserpun kepada para wali santrinya.

“Mengajar mengaji saja tidak memungut biaya, itu bapak sering ceramah di mesjid, shalat lima waktu di Mesjid. Makanya kami kaget mendengar hal itu,”Jelasnya.

Di tempat terpisah, Kapolsek Poasi, Kompol Haeruddin mengatakan, sesuai hasil visum Indri mengalami luka lecet pada bagian vaginanya. Dan surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Jadi kita tunggu saja proses hukumnya,”Tutupnya. (KS/Fd)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *