KENDARI, – Polresta Kendari berhasil mengungkap tawuran antar remaja yang melibatkan sejumlah pelajar serta penyalahgunaan senjata tajam.
Kejadian ini terjadi pada Minggu, 29 September 2024, sekitar pukul 03.00 Wita, di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.
Humas Polresta Kendari, IPDA Haridin, mengungkapkan bahwa sebanyak 13 remaja terlibat dalam aksi tawuran ini. Di antara mereka berinisila, A Y (15 tahun) tertangkap membawa busur, sedangkan M F alias A (16 tahun) menyerahkan busur tersebut.
Dua pelajar lainnya inisial, I N dan R W (keduanya 15 tahun), berperan sebagai pembuat busur. Selain itu, terdapat remaja lain dengan usia antara 12 hingga 19 tahun yang juga terlibat.
Kejadian bermula dari laporan warga mengenai tawuran di sekitar lokasi Eks MTQ. Ketika anggota patroli mendatangi lokasi, mereka menemukan sekelompok remaja berkumpul di area SSDC.
Dalam penyergapan tersebut, polisi menemukan mata busur dan alat ketapel yang dibawa oleh A Y. Interogasi lebih lanjut mengungkap bahwa busur tersebut diperoleh dari M. F alias A.
Dalam pemeriksaan, A Y mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa busur tersebut dibuat oleh I N dan R W. Motif di balik tawuran ini diduga kuat berkaitan dengan kenakalan remaja, di mana mereka membawa dan menggunakan busur untuk berkelahi.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam. Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sebagai langkah pencegahan, Polresta Kendari mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga ketertiban dan menghindari tawuran di kalangan remaja. Polresta Kendari juga berkomitmen untuk terus memantau situasi dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku tawuran di masa mendatang.
“Dengan meningkatnya kasus tawuran remaja, penting bagi masyarakat untuk berperan serta dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi generasi muda,” pungkas Humas Polresta Kendari, IPDA Haridin.(Red)