Tak Miliki Dokumen Resmi Kapal Bermuatan Kayu Asal Buton Utara Ditahan

  • Bagikan
Keterangan gambar dari kiri, AKBP Sunarto Kabid Humas Polda Sultra,tengah Wakapolda Sultra Kombes Pol Winarto, dan paling kanan Direskrimsus Kombes Pol Wira Satya Triputra

Ibu Kota
Kendari, – Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara , (Sultra) mengamankan sebuah kapal motor bermuatan kayu jenis rimba campuran, yang tengah berlayar diperairan laut teluk Kulisusu Buton Utara (Butur) Kamis, (5/10) pekan lalu.

Total muatan Kapal Layar Motor (KLM) adalah dua ribu, seratus batang kayu jenis rimba campuran, dengan berbagai ukuran.

Wakapolda Sultra Kombes Pol Winarto, mengungkapkan temuan aktivitas pengangkatan kayu ilegal ini berkat laporan dari warga sekitar, terkait adanya aktivitas bongkar muat kayu dimuara ronta, Kecamatan Bonegunu.

Gambar Illustrasi

Setelah penelusuran yang dilakukan oleh tim dari Reserse Kriminal khusus, maka ditemukan kapal layar motor(KLM) darma kencana,yang tengah berlayar menuju wilayah nusatenggara timur.

Dari pemeriksaan yang dilakukan nakhoda kapal tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan hasil hutan yang resmi,dari itu pihak kepolisian daerah mengamankan lelaki paruh baya berusia 55 tahun, berinisial jf yang merupakan nakhoda KLM darma kencana.

“Sementara pemilik kayu yang telah diketahui inisialnya kini dalam pengejaran,” jelas Kompol Winarto.

Untuk penyidikan saat ini, telah diperiksa 3 orang saksi yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) KLM Darma Kencana 117, nahkoda dan juga pemilik kayu ataupun pihak yang terlibat dalam kegiatan ileggal loging ini nantinya akan dikenakan Undang undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun kurungan dan denda paling sedikit Rp 500 juta rupiah dan paling banyak Rp 2,5 miliar rupiah. (KS/Eko)

  • Bagikan