Kampung Konawe
Unaaha, – Polemik pemekaran desa yang dinilai melanggar undang-undang kembali dipertanyakan Lembaga Projo DPC Konawe. Belum adanya kepastian penyeleasian masalah pemekaran jadi indikator Projo.
Kepala Bidang (Kabid) Otoda dan Hukum DPC Projo Konawe, Abiding Slamet mengatakan, usulan peninjauan ulang pemekaran desa di Konawe yang disinyalir menyalahi aturan hingga kini masih terus tertahan di DPRD Konawe.
“Sampai saat ini usulan kami untuk hearing soal peninjaun pemekaran desa yang bermasalah belum disahuti, dalam hal ini kami meminta Bupati, Kery Saiful Konggoasa untuk ikut bersikap.” Kata Abiding saat ditemui di Sekertariat DPC Projo Konawe, Sabtu, (8/7) lalu.
Abiding mengungkapkan, DPC Projo Konawe telah menyurati DPRD untuk dilakukan peninjaun sejak 3 bulan lalu, namun kandas dan tak ada kelanjutan. Padahal menurutnya, pemekaran desa sangat substansial dan harusnya DPRD maupun Pemda Konawe segera mengambil sikap.
“Resikonya jika ini dibiarkan maka membebani anggaran negara. Pelaksanaanya pun dengan masalah yang ada saat ini itu bisa dikategorikan sebagai tindakan korupsi yang akan menjerat kades-kades yang desanya tidak memenuhi persyaratan mekar.” Ujar Abiding.
Abiding mengaku, kecewa dengan sikap DPRD maupun Pemda Konawe, padahal secara regulasi sudah jelas persoalan yang mereka sampaikan haruslah dilaksanakan, namun nyatanya baik DPRD maupun Pemda masih bungkam dengan hal itu.
“Sudah sering kita pertanyakan masalah pemekaran desa ini. Misalnya permintaan hearing, namun informasi yang kami dapatkan hal itu sudah masuk ke Ketua DPRD, tapi belum ada kejelasan juga.” Kata Abiding.
Selanjutnya, Abiding meragukan kinerja Pemda maupun DPRD dalam memekarkan desa. Dirinya menilai, Pemda ataupun DPRD asal-asalan dalam memekarkan.
“Kesannya ini kan dipolitisasi, padahal substansi pemekaran jangan ada tendensi lain. Harus belajar sama Konawe Selatan (Konsel), dari 30 desa yang diusulkan semua tidak dimekarkan. Yang jadi masalah Konawe setiap ada usulan langsung dimekarkan, ini kan patut dipertanyakan.” Kata Abiding.
Abiding menegaskan, jika persoalan ini tidak segera dituntaskan maka pihaknya akan melaporkan langsung persoalan ini ke Kemendagri dan Satgas.
“Semua sudah jelas, persoalan pemekaran desa UU No 6 tahun 2004 dan peraturan pemerintah sudah mengatur, minimal pemekaran adalah 400 KK dan 2000 jiwa, jika itu tidak terpenuhi maka dibatalkan.” Kata Abiding. (KS/Red)