Tak Jera Jadi Pengedar Narkoba, Perempuan Muda ini Kembali Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Pelaku HD (25) .Foto:eko

Kendari – Seorang perempuan muda berinisial HD (25) penghuni sebuah indekos diseputaran Kemaraya, Kota Kendari, digelandang ke sel tahanan oleh Sat Res Unit Narkoba Polresta Kendari, karna ketahuan menyimpan barang terlarang narkotik jenis sabu.

Tak sedikit, barang bukti yang ditemukan saat unit Narkoba Polresta Kendari, melakukan pengeledahan di kamar milik perempuan muda itu.

“Ada 64 sashet berisi kristal bening, yang diduga narkoba jenis sabu, dengan barang bukti hampir mencapai 27 gram,” ungkap Kasat narkoba polresta kendari, AKP Hamka dalam keterangan pers, Kamis(23/2/23).

Perwira berpangkat tiga balak ini menjelaskan, tersangka, dijaring pada selasa (21/2/23)lalu, di sebuah kamar indekos, yang berada dilorong Edelweiss, Kelurahan Kemaraya pada sore hari sekitar pukul 16.30 wita.

BB yang berhasil diamankan.Foto:Eko

Dalam pengakuannya, paket narkoba tersebut awalnya berjumlah 94 sashet, yang diperolehnya dari seseorang berinisial SL, sebagian telah diedarkan dan sebagai juga digunakan secara pribadi.

“Tersangka ini juga merupakan mantan napi narkoba yang mendapat vonis 4 tahun kurungan penjara, namun mendapatkan asimilasi setelah 2 tahun menjalani vonis tersebut,”tandasnya.

Akibat temuan barang bukti ini, perempuan HD(25) terancam kurungan penjara minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun.(eko)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *