Tak Bayar Cukai, 4 Juta Rokok Berbagai Merk Dimusnahkan

  • Bagikan

Ibu Kota
Kendari, – Sedikitnya 4 juta Batang rokok tanpa cukai dari berbagai jenis dan merk dimusnahkan oleh pihak Bea Cukai Kendari, Rabu, (15/8). Pemusnahan rokok tanpa bea cukai resmi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Kepala KPPBC TNP C Kendari, Denny Benhard Parulian, mengatakan, jumlah rokok ilegal ini berasal dari 15 penindakan yang dilakukan bersama aparat TNI dan juga Polri di Kota Baubau dan Kota Kendari.

“Rokok ilegal tanpa cukai yang berhasil disita dan dimusnahkan ini berasal dari sejumlah gudang dan juga dari kegiatan perdagangan warga yang sudah beredar di pasaran,” Kata Denny

Dikatakan, dalam penindakan yang dilakukan sejak Januari 2017 ditemukan peredaran berbagai rokok ilegal. Rokok tanpa cukai resmi berhasil disita sebanyak 1,167,760 Batang, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 430.639.600,00.

“Sementara jumlah lainnya berasal dari penindakan bulan September 2016 yang belum dimusnahkan mencapai jumlah 2,737,540 juga menimbulkan kerugian negara 1,314,019,200,0 ,” Katanya.

Pemusnahan rokok ilegal ini dilakukan oleh perwakilan bea cukai dengan cara membakar dengan disaksikan oleh aparat TNI, Polri, dan juga perwakilan kementerian keuangan wilayah sultra.

“Pemusnahan ini sudah mendapat persetujuan dalam bentuk proses legal dari Kementrian Keuangan RI, dan telah sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 1995 Pasal 66 tentang cukai,” Jelas Denny.

Sementara untuk menekan peredaran barang ilegal tanpa cukai resmi yang berdampak pada tingkat pendapatan negara. Pihaknya bakal bekerja sama dengan lintas sektor.

“Kami berharap peran aktiv dan kerja sama lintas sektor untuk memberi kemudahan dan fasilitas dalam pengurusan terhadap berbagai usaha yang membutuhkan cukai dalam kegiatannya,” Tutup Denny Benhard Parulian. (KS/Eko)

  • Bagikan