KABARANOA.ID: KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya menetapkan standar Upah Minimun Pekerja (UMP) untuk Tahun 2023 mendatang.
Penetapan ini tertuang dalam surat pengumuman yang dibacakan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, pada Jumat (25/11/2022) lalu.
Asrun Lio dalam pengumuman tersebut menyampaikan, penetapan standar UMP ini menjadi acuan pembayaran upah di sejumlah kabupaten dalam wilayah di Sultra yang belum memiliki dewan pengupahan daerah.
Dipaparkan, tahun 2023 mendatang, UMP Sultra naik sebesar 7% dari tahun 2022. Jika tahun ini hanya Rp2.576.016,96 perbulan, maka berikutnya menjadi Rp2.758.984,54 atau naik Rp182.997,58.
Asrun Lio mengungkapkan, pengumuman penetapan standar UMP tahunan, merupakan perwujudan dari penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Standar UMP tahun 2023 ini nantinya akan diberikan bagi tenaga kerja/buruh yang masa kerja kurang lebih 1 tahun. Perusahaan akan dianggap melanggar jika memberi upah dibawah nilai standar upah yang ditetapkan pemerintah. (Eko)