KENDARI, – Masyarakat dunia tengah dihebohkan dengan virus corona. Virus mematikan itu bermula dari Wuhan, daerah daratan timur China, hingga terus menyebar di seluruh penjuru dunia. Bahkan di Indonesia sendiri, virus ini sudah menyerang puluhan orang.
Untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran virus tersebut, sebagian negara telah melakukan pelarangan masuk warga negara asing ke negara mereka. Tapi anehnya, di Indonesia justru malah membiarkan warga cina masuk seenaknya tanpa adanya pencekalan.
Momen masuknya tenaga kerja asing asal China di Sulawesi Tenggara (Sultra) sempat direkam salah satu warga Sultra yang melihat beberapa TKA China usai mendarat di bandara Haluoleo Kendari beberapa waktu lalu. Vidio tersebut lantas menjadi viral di beberapa media sosial. Tapi anehnya lagi penyebar vidio tersebut justru dijadikan tersangka dan ditahan oleh pihak Kepolisian.
Sebagaimana informasi yang tengah beredar, jika 49 TKA asal Cina dengan tujuan kerja di wilayah kawasan mega industri Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe. Dimana ke 49 TKA tersebut tidak melalui pemeriksaan medis sesuai standar pemeriksaan darurat Corona.
Dengan viralnya vidio kedatangan 49 TKA Cina, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra menggelar konferensi pers di rumah jabatan Gubernur Sultra pada Senin (16/3/2020) malam lalu dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.
Dimana dalam pertemuan itu pihak Kepolisian dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berbeda penjelasan. Pihak Kepolisian menyebut jika 49 TKA tersebut merupakan TKA China yang datang dari Jakarta.
Sementara dari pihak Kanwil Kemenkumham Sultra menyebut jika TKA China itu datang dari Provinsi Henan untuk bekerja di Sultra. TKA ini sempat transit di Thailand sebelum tiba di Indonesia. Mereka sempat menjalani karantina di Bangkok, Thailand, sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke Jakarta.
Ketua Lembaga Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat) Kabupaten Konawe, Muh.Thoriq Sabara, menilai ketidakstabilan serta keresahan masyarakat sultra dan Konawe secara khusus ini harus segera dijawab oleh Pemerintah daerah dan pusat, agar kehidupan sosial masyarakat dapat kembali kondusif, terlebih departemen hukum dan ham, imigrasi serta Kepolisian yang seharusnya bersinergi dengan mengambil langkah mengkarantina 49 TKA yang baru tiba pada tanggal 16 maret 2020 lalu. Serta memberikan sanksi keras kepada penyalur TKA yang mengakali proses kedatangan dari negara cina.
“Bukan malah menggiring isu virus Corona keranah politik,dan mengeluarkan pernyataan-pernyataan lempar tanggungjawab pada institusi lain apa lagi ketiga lembaga tersebut terkesan tidur,” katanya.
Menurutnya, keresahan serta kritik keras dari seluruh lapisan masyarakat itu didasari bahwa setiap warga indonesia mesti mendapatkan perlindungan kesehatan sesuai UU 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang menyatakan bahwa kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. (Red)