Kampung Sultra
Kendari, – Subdi 3 Dit narkoba Polda sultra melakukan penangkapan tersangka pengedar Narkoba Jenis Sabu di Jalan Jeruk, Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kandai, Kota Kendari, Jumat (27/1) lalu.
Pada saat tersangka hendak dibawa dan diamankan di Rutan Polda Sultra, Keluarga Korban berusaha menghambat dan menghalangi anggota Dit narkoba Polda Sultra dengan mengunakan kursi dan kayu balok yang diletakan ditengah jalan.
Penangkapan pengedar Narkoba tersebut dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat yang resah akan ulah Pelaku dan ditindak lanjuti oleh subdit 3 Dit Narkoba Polda Sultra yang dipimpin langsung oleh AKBP LD Kadimu.
Kabid Humas Polda sultra AKBP Sunarto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
“Saat Penggeledahan oleh Subdit 3 Narkoba Polda Sultra dirumah Tersangka SS diamankan Barang Bukti Narkotika sebanyak 5 paket dan uang Tunai 1.990.000, timbangan, sachet kosong dan BB lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana” Ujar narto
Saat ini tersangka dan barang Bukti diamankan di Polda sultra. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1, subs psl 112 ayat 1 UU 35 TA. 2009. Tentang Narkotika. (KS/Red)