Kampung Konawe
Unaaha, – Usai menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten
Konawe, Ridwan Lamaroa bersama Bendahara Dikbud, Gunawan,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Rabu (7/2/2018) batal menahan
keduanya.
Usai diperiksa hampir sekitar 10 jam, keduanya yang hadir sejak
pukul 11.00 Wita dan keluar sekira pukul 21.30 Wita itu tampak
langsung meninggalkan Kantor Kejari. Tak ada komentar yang
dikeluarkan keduanya. Mereka langsung menuju ke kendaraan
masing-masing didampingi kuasa hukum mereka.
“Tidak ada komentar. Mohon dimengerti, tolong dimaklumi.” kata
Ridwan menuju kendaraan dengan Nomor Polisi DT 1417 PE
berwarna putih. Hal senada turut dilontarkan Gunawan. Terlihat
keduanya keluar nyaris bersamaan. Lain dengan Ridwan, Gunawan
sesekali melempar senyum dengan rekan-rekan media yang telah
menunggu sejak siang.
Sementara itu, Kajari Konawe, Saiful Bachri Siregar (SBS)
mengatakan, alasan pihaknya tidak melakukan penahanan
terhadap keduanya sebab adanya permintaan dari beberapa pihak.
Selain itu sikap koperatif keduanya pun ditunjukkan.
“Untuk Sekda itu ada permintaan keluarga, termaksud oleh Wakil
Bupati, alasannya bahwa posisi Sekda saat ini dibutuhkan. Dan
sesuai hasil pertimbangan penyidik tidak lakukan penahanan.” kata
SBS.
“Pertimbangannya tidak ditahan asalkan Sekda masih menghadiri
proses penyidikan dan siap mengembalikan kerugian keuangan
negara. Dan apabila proses penyidikan selesai, kemungkinan
ditahan akan ada.” ujar SBS.
SBS menerangkan, selama proses pemeriksaan, Sekda
dilemparkan pertanyaan sebanyak 34, sedangkan rekannya,
Gunawan ada 38 pertanyaan. Pemeriksaan ulangpun akan kembali dilaksanakan.
Sebelumnya, Kejari Konawe, Rabu siang (7/2/2018) menetapkan Ridwan
Lamaroa dan Gunawan sebagai tersangka. Keduanya dijerat
tentang tindak pidana korupsi dana Uang Persediaan (UP), Guna
Uang (GU) dan Tambah Uang (TU) tahun 2013 sebanyak Rp2,3
Miliyar. Ridwan sendiri saat itu posisinya sebagai Kadis Dikbud
Konawe. (KS/Red)