KABARANOA.ID: KENDARI – Tim Cyber Crime Polda Sultra, pernah melakukan upaya penangkapan kepada Tie Saranani pada awal Januari 2019 lalu. Namun upaya itu gagal, tersangka tidak ditemukan.
Memasuki tahun 2022, upaya yang sama kembali dilakukan oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari. Kali ini tersangka berhasil diamankan.
Dengan ini, Status daftar pencarian orang (DPO) dari Titin Suryana Saranani Alias Tie Saranani yang disandangnya sejak tahun 2019 lalu, kini berakhir.
Pantauan Kabaranoa.id, Tie tidak menunjukkan gelagat panik saat diamankan di sekitar jalan Madusila, Kota Kendari, sabtu dini hari (12/2/2022), sekira pukul 00.19 Wita.
Dalam jepretan foto yang diabadikan oleh Tim Kejari, Tie tampil bersetelan baju warna abu-abu, celana kain panjang coklat, lengkap dengan topi bundar, masker putih dan syal hitamnya.
Tidak ada ketegangan. Personel Kejari Kendari terlihat berpose senyum. Lebih uniknya lagi, Tie Saranani terlihat menunjukkan gestur jari “finger heart” yang berarti ungkapan cinta, dalam drama atau acara hiburan di Korea Selatan (Korsel).
Kasi Intelejen Kejari Kendari, Bustanul N Arifin mengungkapkan, perempuan yang aktif berpolitik di media sosial ini, menjadi tersangka dalam kasus UU ITE.
Ia dilaporkan oleh Rektor Universitas Haluoleo Kendari, Profesor Muhamad Zamrud, terkait tudingan pengunaan ijazah palsu yang disebar luaskan melalui akun facebook, sejak 2018 lalu.
“Penangkapan ini berdasar dengan Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 82/PID.SUS/2019/PT KDI. Ia kini diserahkan ke Lapas Perempuan Kendari untuk menjalani putusan hukum,” ucapnya.
Dalam putusan sidang, Titin Suryana Saranani telah mendapat vonis berupa 4 bulan penjara, dan denda 5 juta rupiah, subsider 3 bulan penjara.