Ibu Kota
Kendari, – Seorang warga kota Kendari yang diketahui menjadi kurir dalam peredaran narkotika jenis sabu terciduk aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Sabtu (6/1/2018).
Adalah pria berinisial DD (22) warga Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli yang berprofesi sebagai karyawan pabrik pengolahan ikan. Ia tertangkap beserta barang bukti kepemilikan sabu sebanyak 10 gram lebih.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP Abdul Kadir mengatakan, DD diduga sebagai kurir sabu jaringan lembaga Pemasyarakatan (Lapas) seperti mulanya dirinya mendapatkan barang haram tersebut.
“Pelaku kita amankan sekitar pukul 23.00 Wita. Di TKP, yang merupakan kost atau kontrakan tersangka ditemukan barang bukti sabu dalam kemasan seberat 10 gram lebih dan juga barang bukti lain bukan narkotika seperti HP, sejumlah uang yang diduga hasil transaksi narkotika.” kata AKBP Abdul Kadir, Senin (8/1/2018).
Kini DD telah diamankan di Mapolda Sultra. Hingga kini kepolisian masih melakukan pengembangan.
“Dengan temuan barang bukti dan juga kepemilikan ini tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.” ujar AKBP Abdul Kadir. (KS/Eko)