KABARANOA.ID: KENDARI – Dua penghuni indekos di Jalan Saosao, Kota Kendari, masing-masing berinisial IMY (19) dan SB (20), nampak tertunduk lesu saat diringkus aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, pada Rabu (13/4/2022) lalu.
Dua pemuda yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini, terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum, lantaran kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu seberat 56,94 gram.
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjutak, kepada awak media, Kamis (21/4/2022) mengungkapkan, keduanya terjaring pada Rabu siang (13/4), sekira pukul 11.00 Wita.
Penangkapan ini dilakukan, setelah Tim Satresnarkoba melakukan pengembangan terhadap laporan warga, terkait adanya kegiatan peredaran narkoba di sekitaran jalan Saosao.
“Saat penggerebekan di kos-kosan tersangka, selain narkotika, polisi juga menemukan ratusan pipet, empat saset plastik bening kosong, serta sebuah gawai,” paparnya.
Berdasarkan pengakuan keduanya, barang bukti sabu tersebut didapatkan dari seseorang di Kabupaten Kolaka yang biasa dipanggil “benang”. Mereka berkenalan melalui akun medsos.
“Mereka mengakui mendapatkan dana sebesar 500 ribu rupiah untuk menyimpan sabu tersebut,” tambah Kompol Jupen Simanjutak.
Akibat dari perbuatan ini, IMY dan SB bakal melewati beberapa hari lebaran Idulfitri di dalam sel penjara.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.