UNAAHA, – Sidang kasus korupsi dana rutin pemeliharaan sekolah di lingkup Dinas Pendidikan (Diknas) Konawe tahun 2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Senin (5/8/2019) menghadirkan delapan orang saksi.
Dari kesembilan itu, dua diantaranya adalah Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa dan Wakilnya, Gusli Topan Sabara. Keduanya dihadirkan untuk diambil keterangannya terkait pernyataan terdakwa, Gunawan di persidangan sebelumnya.
Kery yang dihadirkan sebagai saksi pertama, secara tegas membantah telah menerima sejumlah dana seperti disebutkan Gunawan saat masih menjabat Bendahara Diknas Konawe. Posisi Kery waktu itu sebagai Bupati.
“Tidak pernah. Saya tidak pernah (diserahkan uang oleh Gunawan). Bertemu mereka (Gunawan) saja jarang,” kata Kery memberikan keterangan saat ditanyai hakim.
Sejumlah pertanyaan yang diberikan pengacara Gunawan dan jaksa penuntut pun dijawab Kery tak mengambil apapun.
Soal catatan yang diceritakan Gunawan soal nama-nama penerima dana korupsi, Kery menyampaikan itu tak membuktikan keterlibatan dirinya.
“Tidak pernah (menerima dana Diknas) ditempat manapun,” terang Kery saat dimintai keterangan soal kemungkinan menerima dana di tempat lain yang ditanyakan terdakwa lainnya, Ridwan Lamaroa.
Hal senada disampaikan Gusli Topan Sabara, secara tegas ia membantah telah menerima dana korupsi Diknas. Bahkan disampaikannya, tak ada pertemuan khusus yang pernah dilakukan dengan terdakwa Gunawan.
“Tidak pernah,” tegas Gusli saat ditanya jaksa. Jawaban ini disampaikan Gusli menjawab semua pertanyaan menyangkut keterlibatan dirinya dalam perkara korupsi dana Diknas seperti disebutkan Gunawan.

Bahkan soal tempat pertemuan saat menerima dana seperti diungkap Gunawan di kediamannya di Arombu, dibantahnya dengan pernyataan dirinya tak ada kediaman di Arombu dan hanya punya kediaman di Ambekairi dan rumah jabatan Ketua DPRD di Unaaha.
Untuk diketahui, sidang korupsi dana rutin pemeliharaan sekolah ini melibatkan mantan Sekda Konawe yang saat itu sebagai Kadis Diknas, Ridwan Lamaroa, mantan Bendahara Diknas, Gunawan dan mantan Kadis Diknas, Jumrin Pagala. Kasus korupsi ini diketahui telah merugikan negara senilai Rp4,2 Miliar.
Terkait pemanggilan Kery dan Gusli, adalah tindak lanjut pernyataan Gunawan terkait dugaan keterlibatan keduanya menikmati dana korupsi itu. Kery dituding menikmati dana senilai Rp1,6 Miliar (dalam persidangan) namun disebutkan Gunawan Rp2,2 miliar.
Sementara Gulsi dituding Gunawan menikmati dana Diknas senilai Rp100 juta (pernyataan Gunawan). (Red)