KABARANOA.ID: JAKARTA – Tidak banyak yang bisa dilakukan masyarakat saat ini, sejak masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), secara nasional oleh pemerintah.
Masyarakat harus vaksin. Penegasan oleh pemerintah ini, berlaku untuk mereka yang hendak bebas berkeliaran dalam masa PPKM, demi menekan penyebaran Covid-19.
Sebagai bukti materiil, pemerintah menerbitkan sertifikat kepada setiap orang yang sudah menerima suntikan vaksin sejak dosis pertama.
Sertifikat vaksin ini sangat banyak manfaatnya. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 dan 54 tahun 2021, tercatat ada 10 kegunaan dokumen ini.
Pertama digunakan untuk masuk mal dan pusat perbelanjaan, kedua ke supermarket dan hypermarket, ketiga melakukan kegiatan makan minum di restoran atau rumah makan, kafe di ruang terbuka, keempat ketika ke tempat wisata, kelima saat hendak menonton kompetisi liga 1 secara langsung di lapangan.
Keenam memasuki fasilitas olahraga, ketujuh menggunakan layanan transportasi umum (kereta api, MRT, KRL, TransJakarta, pesawat, bus, dan kapal laut), kedelapan melakukan kegiatan perkantoran di berbagai sektor perhotelan non-penanganan Covid-19, terakhir kesepuluh, ketika memasuki pusat kebugaran.
Deretan kegunaannya itu, menjadikan sertifikat vaksin Covid-19 saat ini layak disebut sebagai “kartu kemana saja”, lantaran menjadi syarat utama ketika mengunjungi beberapa tempat yang dikhawatirkan terjadi keramaian.
Sertifikat vaksin tersebut dapat dicetak atau diakses melalui aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini merupakan platform yang dirancang oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerja sama dengan Kementerian BUMN, serta digunakan oleh Kementerian Kesehatan dan Satuan Tugas Covid-19 di masa pandemi.
Tak hanya lewat PeduliLindungi saja, kini sertifikat vaksin bisa diunduh hanya dengan mengandalkan pesan whatsapp saja. Tentunya ini menjadi solusi bagi mereka yang tidak mau repot-repot mengunduh aplikasi.
Lewat unggahan Instagram resminya beberapa waktu lalu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menerangkan bahwa saat ini sudah ada sistem chat whatsapp yang bisa diakses dan pelayanannya terbuka selama 24 jam.
“Layanan chatbot WhatsApp Kemenkes RI bisa dihubungi di nomor 0811 1050 0567. Kendati menggunakan platform media sosial, pemerintah menjamin setiap data yang dikirimkan aman karena harus melalui verifikasi kode OTP yang hanya diketahui oleh penerima chat,” tulis Kemenkes di akun instagram resminya.
Sebelum mengirimkan pesan whatsapp, pastikan untuk mengantongi nama, nomor hp, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan saat mendaftar program vaksinasi.
Lewat pesan whatsapp ini, juga dapat dilakukan pembaharuan, perbaikan dan penyesuaian data status vaksinasi, serta perbaikan info diri seperti nama dan nomor telepon.
“Dalam chatbot terdapat banyak menu, ada menu download sertifikat, status vaksinasi, dan ubah info diri akan tampil dan dapat dipilih oleh masyarakat sesuai kebutuhan,” terangnya.
Metode baru ini hadir untuk mengaokomodir kebutuhan masyarakat terkait kesesuaian data vaksinasi Covid-19. Semua kemudahan ini tentunya didesain dengan proses verifikasi dan tingkat keamanan yang mencukupi, agar data dan privasi pengguna tetap terjaga dengan baik.
“Semoga dengan solusi ini, masyarakat akan terbantu untuk dapat mengelola sertifikat vaksinnya dengan lebih baik, praktis, dan mudah,” tutup Kemenkes RI dalam keterangan tertulisnya.