KABARANOA.ID: KENDARI – Seorang warga Kelurahan Mandonga berinisial M (40), terpaksa harus menjadi penghuni dinginnya sel tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga.
Tersangka yang sehari-hari aktif sebagai pengurus Masjid Al-Kautsar Kendari, nekat mencuri isi kotak amal masjid yang rutin ditempatinya untuk beribadah. Ia ditangkap pada Jumat (3/6/2022).
Kapolsek Mandonga, Kompol Mochamad Salman, kepada awak media mengungkapkan, pencurian kotak amal itu, awalnya diketahui oleh salah seorang pengurus masjid lain, pada Kamis (2/6/2022).
Kejadian tersebut kemudian langsung dilaporkan ke Polsek Mandonga. Polisi lalu melakukan pengembangan informasi di lokasi kejadian pencurian, pada Jumat (3/6/2022).
Dalam penyidikan petugas di lokasi, ditemukan kamera pengawas yang telah dirusak lalu di buang di sekitaran masjid. Kecurigaan petugas kemudian mengarah pada tersangka M yang kemudian mengaku telah mengambil kotak amal utama.
Kotak amal tersebut, berisikan sedekah jemaah Masjid Al-Kautsar Kendari, berisikan kurang lebih 3,8 juta rupiah. Pelaku juga mengaku telah menggunakan Rp200.000 untuk keperluan harian.
Kepada pihak kepolisian tersangka mengaku, tindakan nekat dan tidak terpujinya tersebut, didorong adanya cicilan mobil yang sudah menunggak. Selain itu, ia tak punya penghasilan untuk memenuhi kebutuhan harian lainnya.
“Akibat dari kelakuannya, pengurus masjid ini terancam sanksi pidana pasal pencurian, 363 KHUP, maksimal 6 tahun penjara,” tutup Kapolsek Mandonga. (Eko)