Semester Pertama 2022, Polresta Kendari Tangkap 92 Tersangka dan Amankan 3.000 Gram Narkotika

  • Bagikan
Ketgam. Kasat Resnarkoba Polresta Kendari. Foto: Istimewa.

KABARANOA.ID: KENDARI – Sejak Januari hingga Juni 2022, pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, telah mengamankan sebanyak 92 tersangka, terkait kepemilikan juga penyalahgunaan narkotika.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, kepada awak media, Kamis (23/6/2022), mengungkapkan, 10 hingga 15 orang terjaring perbulannya terkait penyalahgunaan narkotika.

Kemudian dari 92 orang yang kini dalam penahanan dan proses hukum, tujuh diantaranya adalah wanita, sisanya pria yang didominasi para pemuda.

Adapun total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai 3.000 gram/3 kilogram lebih. Jenis barang haram yang banyak disalah gunakan adalah sabu dan ganja, sisanya adalah tembakau sintesis.

Sebagai kota dalam pertumbuhan, diakui jika Kendari menjadi sasaran pontesial peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, olehnya diharapkan kewaspadaan bersama dari orang tua dan keluarga, untuk mendeteksi adanya pengguna dalam rumah.

Diingatkan, jika terbukti sebagai pengedar, maka warga dapat dikenakan sanksi hukum berupa penjara diatas 6 tahun, hingga seumur hidup, bahkan juga hukuman mati.

“Sementara untuk para pemakai, tak sungkan untuk melaporkan diri baik pada pihak kepolisian atapun BNN, untuk proses pengobatan dan rehabilitasi,” tutup AKP Hamka. (Eko)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *