Kampung Konut.
Wanggudu, – Berdasarkan laporan yang dibuat Sekretaris Desa Labungga Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara (Konut), Amirullah ke Kantor Polda Sultra pada Senin lalu. Laporan tersebut soal kasus pemalsuan tanda tangan milik Sekdes yang dilakukan Kepala Desa Labungga Ibu Meleha.
Informasi beredar saat ini pihak kepolisian Polda Sultra telah memanggil oknum Kades tersebut untuk dimintai keterangan. Laporan tersebut juga dibenarkan oleh Camat Andowia, Puslana, S.Sos, saat di temui di Kantornya, Jumat (21/7).
Ia mengatakan, bahwa dirinya baru mengetahui kasus yang di alami bawahannya pada Kamis kemarin saat Kades Labungga datang melapor untuk meminta izin guna memenuhi surat panggilan dari pihak Polda Sultra terkait kasus yang dialaminya.
“Saya baru mengetahui kasus yang dialami Ibu Desa Maleha kemarin saat ia datang di kantor camat untuk izin” ungkap Puslana, S.Sos
Namun Puslana, menyayangkan langkah hukum yang di ambil oleh Sekdes Labungga selaku pelapor yang berbuntut pemanggilan Kades Labungga oleh pihak Polda Sultra guna kepentingan penyidikan.
“Seharusnya kami disini selaku pimpinan di kecamatan harus terlebih dahulu di informasikan jika ada ketimpangan atau gesekan yang timbul di antara aparat desa sebelum melanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi” paparnya.
Hal senada, juga di ungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (DPMPd) Kab. Konut, Zulkarnain Sinapoy, S.Sos, tentang belum ada laporan resmi atau tembusan yang masuk terkait permasalahan ini.
“Kalau laporan resmi soal kasus ini saya belum terima, saya mendengar sebatas informasi sepintas yang beredar,” jelasnya saat di temui di Halaman Kantornya,”jelasnya.
Zulkarnain menerangkan, bahwa permasalahan hukum yang terjadi di Desa Labungga merupakan kasus pemalsuan tanda tangan Sekdes Labungga pada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa Tahun 2015 yang dilakukan oknum Kades setempat.
“ini kasus lama kenapa baru sekarang di laporkan, seharusnya pada saat penyerahan dokumen pertanggung jawaban dana desa ke pihak kami, pelapor yang merasa dirugikan segera melapor ke kantor agar segera di tindak lanjuti dan ditelusuri kebenarannya. Jika memang terbukti kami kan bisa langsung membekukan dana desanya,” katanya menerangkan.
Zulkarnain menduga, tidak berfungsinya lembaga pengawasan yang ada di kecamatan serta komunikasi yang menjadi pemicu timbulnya kasus ini. Namun ia kembali menjelaskan selama belum ada laporan tertulis masuk di dinas, pihaknya belum bisa berkomentar apa-apa.
”Disana kan ada Camat, Babinsa dan Kepolisian Saktor yang bisa menampung saran maupun keluhan yang ada di masyarakat. Tapi kalau langsung melapor di Polda tanpa melalui kami, jadi kami tidak bisa berkomentar apa-apa kepada penyidik jika di mintai keterangan,” tutupnya. (KS/Boby/Athen).