Kampung Konawe
Unaaha, – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, H. Ridwan Lamaroa resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Kamis (3/5/2018). Ia ditahan bersama bendahara Diknas Konawe, H. Gunawan.
Kajari Konawe, Saiful Bahri Siregar (SBS) menyampaikan, penahanan Ridwan dan Gunawan dilakukan pada tahap penyidikan oleh penyidik Jaksa Kejari Konawe.
Penahanan Ridwan sendiri usai sebelumnya dilakukan penetapan tersangka akhir Januari 2018 lalu atas perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana Guna Uang (GU), Tambah Uang (TU), Uang Persediaa (UP) dan dana Pembayaran Langsung (PL) sewaktu menjabat sebagai kepala Diknas Konawe tahun 2013 lalu.
Kerugian yang ditimbulkan atas penyalahgunaan itu senilai Rp2,3 miliar. Kasus ini sendiri terbongkar setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Konawe 2015 lalu.
Sebelumnya, pasca ditetapkan tersangka bersama Ridwan bersama Gunawan tidak langsung ditahan pihak Kejari dengan sejumah pertimbangan termaksud penangguhan penahanan oleh Plt. Bupati Konawe, Parinringi.
Kini, Ridwan dan Gunawan langsung digiring ke Rutan Lalonggowuna guna kepentingan penyidikan. (Red)