Kampung Konawe
Unaaha, – Jajaran Kepolisian Resort Konawe berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian spesialis barang elektronik di Lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe.
Pelaku beserta sejumlah barang bukti yakni 8 unit komputer dari 19 unit komputer yang dicuri di 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres Konawe belum lama ini.
Dari 8 unit komputer 4 diantaranya berhasil diamankan dari tangan pelaku. Sementara 4 lainnya yang sudah terjual disita disalah satu rumah di Kecamatan Wawotobi.
“Iya, sebelas komputer lagi masih dalam pencarian.” hal ini diungkapkan Kapolres Konawe AKBP Jemi Junaidi dalam press rilisnya, Selasa, (23/5) kemarin.
Perwira berpangkat AKBP ini menjelaskan, pelaku pencurian ditangkap berdasarkan laporan warga yang sempat ditawari satu unit komputer. Warga yang merasa curiga dengan harga yang murah langsung melaporkannya kepihak Kepolisian setempat
“Sebelas barang hasil curian lainnya masih dalam pencarian dan diduga barang tersebut dijual di beberapa Daerah diantaranya Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) dan Kabupaten Konawe Utara (Konut) dengan harga bervariasi dari harga 2 juta hingga 3 juta.”Jelasnya.
Saat ini pelaku pencurian sudah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian di malam hari dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 9 tahun. (KS/Red)