KABARANOA.ID: KONAWE – Ansar alias Pompong (27), pemuda asal Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, kepada awak media mengatakan, Ansar ditangkap di Kelurahan Arombu, pada Jumat malam (15/7/2022), sekira pukul 22.30 Wita.
Dijelaskan, pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi masyarakat pada Jumat pagi bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu oleh Ansar, terus terjadi di Arombu.
Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Polisi melakukan pengamatan dan pembuntutan kepada pelaku, dengan terlebih dahulu berkoordinasi ke pemerintah Kelurahan Arombu.
“Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan Ketua RW dan RT. Pelaku sempat membuang 1 saset sabu dari bawah motornya, dengan berat bruto 0,42 gram,” terangnya.
Tak berhenti disitu, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Kemudian diamankan barang bukti lain berupa dua unit telepon seluler merek Vivo warna merah dan satu unit Huawei warna hitam.
Selanjutnya juga diamankan tiga sendok takar kecil terbuat dari pipet, satu korek api gas warna merah, satu set alat isap bong, 78 saset kosong, dua saset kosong bekas pakai, satu lakban warna hitam, serta uang tunai senilai Rp700.000.
Petugas kemudian membawa pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Konawe guna proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan penyidikan sementara, Ansar bukan hanya berperan sebagai pengguna tapi juga pengedar sabu.
Atas kejadian ini, Ansar harus mendekam di jeruji besi Polres Konawe. Ia disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Rencana tindak lanjut yakni melakukan gelar perkara awal, lidik pengembangan, membawa barang bukti ke Labfor Makassar, melakukan penyitaan, serta membuat Mindik,” tutup Kasat Reskrim Polres Konawe. (Sarman)