Ibu Kota
Kendari, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Kendari, Senin (11/9) kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang kaki lima yang berada di lokasi pasar Andonuhu dan juga bekas pasar Lawata Kendari.
Penertiban ini merupakan yang kesekian kali dilakukan, dengan alasan penegakan Perda K3, terkait keindahan dan penataan kota.
Pantauan media ini, tindakan petugas Satpol-PP ini, mendapat perlawanan saat melakukan penertiban disekitar pasar Andonuhu, sejumlah pedagang tidak terima dan beradu mulut saat barang dagangan mereka hendak dibawah oleh satpol-PP.
Kordinator pedagang pasar Andonuhu, Rahmat mengatakan, pedagang tidak menerima tindakan penertiban ini disebabkan pihak pemerintah kota Kendari tidak menepati janji. Untuk menyiapkan lahan bagi para pedagang.
“Seperti yang dijanjikan sebelumnya saat kami melakukan pertemuan dengan kepala satuan pamong praja kota kendari,” kata Rahmat
Lain itu pemerintah juga tetap memungut retribusi kepada pedagang meski menganggap lokasi mereka adalah illegal.
“Kasian pedagang sekarang serba salah melakukan usaha,” kesal Rahmat.
Sementara itu Kasi penindakan Satpol PP Kota Kendari, Aris Manda mengatakan, penertiban ini dilakukan pada semua bagian pasar yang dinilai tidak tertib berdasar Perda K3. Menurutnya, para pedagang telah mendapatkan pemberitahuan dan sosialisasi sebelumya.
“Penertiban ini terpaksa dilakukan karena para pedagang tidak mengindahkan pemberitahuan,” kata Aris. (KS/Eko)