Kampung Konawe
Unaaha, – Muhammad Akhrul Sainal Basri akhirnya dinyatakan resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Konawe sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) rekannya, Sukiman Tosugi sisa jabatan 2015-2019 melalui rapat istimewa DPRD Kabupaten Konawe, Senin (18/12/2017) di Aula Wonua I.
Peresmian Akhrul ditandai dengan pengambilan sumpah janji yang dituntun langsung Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Gusli Topan Sabara. Usai itu, Akhrul kemudian diberikan hak untuk kembali melanjutkan rapat istimewa dengan tempat yang telah disediakan bersama dengan anggota DPRD Konawe lainnya.
Paripurna Istimewa DPRD Konawe ini diikuti 15 anggota DPRD dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe, Gusli Topan Sabara, ST MM didampingi Wakil Ketua I DPRD, Rusdianto, SE., MM.
Hadir dalam paripurna itu Asisten III Konawe, Ir.Joko Rusiyanto, M.Si, Waka Polres Konawe, Kompol Derry Indra, SIK, Kajari Konawe, Saiful Bahri Siregar, SH, Kepala Pengadilan Negeri Konawe, Kepala Pengadilan Agama Konawe dan Dandim Kendari diwakilkan kepada Perwira Penghubung (Pabung) Sutejo dan tamu undangan lainnya.
Pelantikan Akhrul berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor 381 tahun 2017 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Konawe.
Penunjukkan Akhrul untuk menggantikan Sukiman Tosugi di Partai Demokrat itu diperkuat dengan Surat Ketua DPD Partai Demokrat No.07.K/DPD.PD/1/2017 usai Sukiman divonis penjara oleh pengadilan atas kasus korupsi dana KPUD periode 2009-2014.
Bersama Sukiman, Akhrul pada pemilihan calon legislatif mencalonkan di Daerah Pemilihan IV. Berada di bawah Sukiman, Akhrul berhak menggantikan posisi Sukiman. (KS/Red)