Ibu Kota
Kendari, – Untuk mengantisipasi beredarnya Pil tablet Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) yang telah menimbulkan korban jiwabeberapa waktu lalu. Polda Sultra terus memburu para pengedar obat ilegal PCC dan jenis obat lainnya. Dalam sepekan terakhir ini Polisi berhasil menangkap 21 orang yang diduga pengedar.
Sayangnya, dalam perburuan para tersangka pengedar. Tak jarang para personil harus menghadapi kendala dilapangan. Seperti yang dialami salah satu anggota Polisi saat melakukan penangkapan salah seorang tersangka pengedar pil PCC di Kawasan THR, Kelurahan Kadia Kota Kendari pada Selasa, (19/9) malam.
Dalam penangkapan itu salah satu anggota Polisi itu terluka setelah mendapat perlawanan dari keluarga tersangka inisial EB. Anggota Polisi ini dibacok oleh EB saat hendak menangkap tersangka. Tak hanya membacok, EB juga membuat kegaduhan dengan berteriak memanggil masyarakat lain.
“Untuk mempertanggung jawabkan saat ini pelaku pembacokan dan pengedar sudah diamankan di Mapolda Sultra,” hal ini diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto, Rabu,(20/9) kemarin.
Dalam perburuan sepekan terakhir Perwira berpangkat AKBP ini mengungkapkan sejak kejadian kasus banyaknya korban overdosis PCC, menambah daftar para pengedar yang ditanhkap, sedikitnya 21 orang yang berhasil diamankan, karna merupakan pengedar atau penyedia obat-obatan terlarang ini secara ileggal.
“Awalnya ada 16 orang terjaring dalam 3 hari kejadian yang membuat 76 orang harus dirawat rumah sakit, bahkan ada yang meninggal dunia, smentara 5 orang lainnya adalah hasil pengembangan dari mereka yang sebelumnya ditangkap,” ungkapnya.
Dikatakan, perburuan untuk membongkar peredaran gelap obat terlarang ini akan terus berlanjut hingga keseluruh wilayah hukum Polda Sultra. Dan saat ini para tersangka sudah diamankan untuk mempertanggung jawabkan
“Mereka yang jadi tersangka saat ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dari undang undang kesehatan,” tutup perwira dua bunga ini (KS/Eko)