UNAAHA, – Menyikapi kasus penyebaran virus corona yang melanda Indonesia, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe mengambil langkah antisipasi. Terbaru, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe mengumumkan penutupan jam besuk bagi pengunjung pasien mulai Rabu 18 Maret 2020.
Pengumuman ini disampaikan secara resmi BLUD RS Konawe melalui pemberitahuan tertulis tentang kewaspadaan penularan Covid-19 di BLUD RS Konawe. Ada 4 poin yang menjadi pengumuman, pertama yaitu meniadakan waktu besuk bagi pengunjung.
Direktur BLUD RS Konawe, dr. Agus Lahida, MMR melalui Kepala Humas, Beni Harman, S.Kom membenarkan hal ini. Ketentuan peniadaan jam besuk inipun dinyatakan berlaku 24 jam sampai batas waktu yang belum ditentukan.
“Ketentuan kedua, pendamping pasien cukup satu orang dengan identitas yang tercatat dan menggunakan id card pendamping pasien,” kata Beni seperti tertulis dalam pengumuman.
Adapun pendamping pasien juga akan dipastikan dalam kondisi sehat dengan melalui pemeriksaan. Mengenai pengunjung, pihak rumah sakit akan memastikan tiap ruangan hanya dijaga satu pendamping.
“Untuk tenaga medis, tetap bekerja seperti biasa,” ujar Beni.
Beni berharap, ketentuan pihak BLUD RS Konawe ini dapat dimaklumi dan ditaati masyarakat luas. Tak lupa pihaknya memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat ketentuan ini. (Red)