KABARANOA.ID: KONSEL – Nahas bagi Arifin (67), pria paruh baya asal Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), harus diberi perawatan di Rumah Sakit Bahteramas Kendari, Selasa (5/7/2022).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, kepada awak media menjelaskan, Arifin ditebas menggunakan parang oleh pelaku bernama Loe Mami alias Oher (74) yang juga berasal dari Desa Kota Bangun.
“Peristiwa ini karena perdebatan alias sengketa sebidang tanah,” ucap AKP Fitrayadi.
Dijelaskan, awalnya Loe Mami sementara membersihkan tanah miliknya yang berada di Desa Kota Bangun. Ia kemudian melihat ada penimbunan di tanah miliknya.
Loe Mami mendatangi lokasi tanah tersebut. Ia pun melihat korban sementara duduk di bawah pohon kersen. Ia lalu bertanya siapa yang memerintahkan penimbunan tersebut.
Kemudian dijawab korban bahwa ia sendiri yang menyuruh, karena tanah tersebut sudah dibelinya dari lelaki bernama Safar. Seketika terjadi keributan antara keduanya.
Dengan penuh amarah, Loe Mami mencabut sebilah parang yang ada di pinggangnya lalu melakukan penganiayaan. Seketika warga berdatangan dan langsung melarikan korban ke rumah sakit.
Akibat kejadian tersebut, korban harus dirawat dengan sejumlah luka robek yakni pada bagian leher sebelah kiri, telinga sebelah kiri, telapak tangan sebelah kanan, lalu lengan kiri.
Sementara itu, Loe Mami setelah melakukan penganiayaan, langsung menyerahkan diri ke Polsek Ranomeeto. Polisi kemudian mengamankannya demi proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, patut diduga telah melakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP, ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim Polresta Kendari. (Eko)