ADVERTORIAL
Tak lagi seperti dulu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe kini jauh berbenah dari sebelumnya. Anggapan miring soal mereka tentang datang, duduk, diam, dengar dan duit atau 5D, kini mulai dikikis. Resolusi Revitalisasi Birokrasi, Revitalisasi Produk Hukum dan Revitalisasi Infrastruktur atau 3R, kini jadi senjata andalan menepis mindset masyarakat selama ini.
“Sekarang kita sudah benahi DPRD ini, dulu mindset masyarakat bahwa DPRD itu adalah masyarakat elit yang punya kelebihan 5D. Nah mindset ini harus dirubah dalam masyarakat kita dan untuk merubah mindset di masyarakat kita DPRD harus berbenah.” Kata Ketua DPRD Konawe Gusli Topan Sabara, ST saat peresmian gedung DPRD Konawe Januari lalu.
Kata Gusli, revitalisasi pertama adalah Revitalisasi Birokrasi pendukung dari pada DPRD yaitu kesekretariatan DPRD. Untuk poin ini, dirinya mengemukakan DPRD telah melaksanakannya dengan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2016 Tentang Lembaga Daerah dan telah Perda kan.“Kenapa harus dilakukan revitasasi pembenahan dari dalam, karena kalau DPRD lari 80 maka diharapkan kesekretariatan harus lari di atas 100 dalam mendukung tugas dan fungsi DPRD. Dan DPRD itu harus lebih cepat bergerak dari pada masyarakat.” tutur Gusli.
Kemudian, lanjut Gusli, revitasisasi kedua yaitu revitalisasi produk hukum DPRD. Pada poin inipun, dirinya menjelaskan, DPRD kini telah mengesahkan beberapa Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi nilai plus karena dari beberapa perda ini, sebagian besar adalah hasil inisiatif dewan. Selain itu, dirinya menyebut, pemerintahan tak lagi hanya dijalankan eksekutif tapi kini dibantu legislatif.
Untuk itu, gusli mengingatkan, bahwa DPRD di tingkat kabupaten tidak berlaku trias Politika karena lembaga legislatif sekarang sudah bagian daripada unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Sehingga dilakukan pembenahan sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014, dikatakan bahwa DPRD adalah Badan Pembuat Perda atau Manufacturing, lembaga DPRD yang mewakili kurang lebih 300 ribu jiwa sekarang dijadikan Manufacturing lembaga yang memproduksi Perda.
“Kita sekarang adalah manufacturing yang membuat peraturan daerah atau produk hukum untuk menata Konawe, pusat pembuatan Perda ada di lembaga ini, sehingga ada yang kita sebut prolekda 100, Alhamndulillah sekarang ini kita sudah sudah berhasil membuat 66 Perda hak inisiatif dari target kita 100 dalam kurun waktu 2014-2019, yang kita sebut dengan P100 atau Prolekda 100, dan kedepan kita tinggal membuat 34 waktu kita masih 3 tahun Insyah Allah yang 34 ini dua tahun kita sudah bisa tuntaskan.” ungkap Gusli.
Lanjut Gusli lagi, yang ketiga adalah revitalisasi Infrasruktur pendukung daripada seluruh kegiatan DPRD, karena bagaimanapun juga menurutnya, rumah rakyat sebagus apapun produk manufacturing daripada peraturan perundang-undangan dan kinerja kesekretariatan dewan, jika tidak didukung dengan fasilitas yang memadai maka diyakini tidak akan optimal.
Menururt kader PAN ini, diharapkan dengan selesainya seluruh revitalisasi infrastruktur pendukung, DPRD dapat berbenah dalam segala hal, berbenah birokrasinya, berbenah masalah produk hukum dan berbenah masalah falisitasnya dan bisa memberikan kenyamanan bukan kepada DPRD tetapi kenyamanan kepada masyarakat.
“Orang sering beranggapan bahwa pelayan publik tidak bisa diukur itu teori, tetapi saya katakan pelayan publik harus dapat diukur caranya bagaimana, saya bikin kotak layanan di bawah nanti dan Badan Kehormatan (BK) saya jadikan satu gedung dengan kita nanti di bawah saya bikinkan nanti kotak aduan, sebagai contoh saya datang terus saya tidak sapa masyarakat yang ada di situ, kemudian saya dianggap sombong tulis tidak apa-apa, ini eranya keterbukaan kok, tapi keterbukaan juga yang bisa membuat anggota DPRD untuk berbenah, memperbaiki diri dan melaukan koreksi secara internal, dalam satu bulan nanti kita suruh BK untuk buka dan kita akan panggil anggota DPRD yang bersangkutan. Itulah salah satu cara untuk mengukur kinerja daripada anggota dewan.” tandas Gusli. (**)