Resmi Sudah, Anggotoa Kini Jadi Kecamatan

  • Bagikan
Rapat paripurna DPRD Konawe, Pembentukan Kecamatan Anggotoa
Rapat paripurna DPRD Konawe, Pembentukan Kecamatan Anggotoa

Kampung Konawe
Unaaha, – Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Kecamatan Anggotoa resmi ditetapkan melalui sidang paripurna istimewa yang dipimpin Ketua DPRD Konawe, Gusli Topan Sabara, ST diruangan II gedung DPRD Konawe, Senin (30/1) pagi tadi.

Soal nama, Gusli menilai, penamaan Anggotoa sebagai kecamatan merupakan sebuah langkah yang tepat, karena telah mewakili spirit para leluhur masyarakat Konawe khususnya, sebab bila berdasarkan pada silsilah pemerintah pada masa kerajaan, Anggotoa merupakan Wakil Raja di Kerajaan Wekoila.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Konawe, Arif Badi menuturkan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kecamatan Anggotoa merupakan rangkaian Raperda yang telah disampaikan eksekutif kepada legislatif.

Dikatakan Arif Badi, setelah mengkaji dan menganalisis, legislatif berkesimpulan bahwa pada prinsipnya menyetujui untuk dikonsultasikan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra). Selanjutnya ditetapkan sebagai Perda dengan tetap memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang dimaksud.

Menurut Arif Badi, rancangan pembentukan Kecamatan Anggotoa berdasarkan Surat dari Sekretaris Daerah Sultra No 2/reg/I/2017 tanggal 4 Januari 2017 tentang pemberian nomor register terhadap Raperda Pembentukan Kecamatan Anggotoa.”

“Setelah itu DPRD menyetujui penetapan Rapareda Pembentukan Kecamatan Anggotoa dan Surat Gubernur Provinsi Sultra No 138/5903 tentang Pembentukan Kecamatan Anggotoa di Kabupaten Konawe.” jelas Arif Badi.

Untuk diketahui rapat paripurna istimewa dihadiri Pimpinan DPRD dan anggotonya, Wakil Bupati Konawe, Pariringi, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kejari Konawe, Kepala Pengadilan Konawe, Kapolres Konawe tokoh masyarakat dari Kecamatan Anggotoa.(KS/Red)

Total Views: 5 ,
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *