KABARANOA.ID: KENDARI – Remaja inisial MH (15), dengan niatnya memiliki kendaraan bermotor roda dua jenis trail, namun tak memiliki uang. Hal ini mendorongnya nekat melakukan pencurian.
MH yang bermukim di sekitaran Pasar Baruga, Kota Kendari ini, harus menjadi penghuni jeruji sel, setelah dijaring aparat kepolisian, padahal ia seharusnya bersekolah demi meraih kesuksesan masa depan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP fitrayadi, kepada awak media, Kamis (26/5/2022) mengungkapkan, aksi pencurian kendaraan bermotor ini, terungkap dari laporan warga, ada orang bersembunyi di semak-semak, dengan ada satu unit motor trail terparkir di jalan Nanga-nanga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Setelah ditelusuri oleh petugas piket Polsek Baruga, ternyata pria yang tengah bersembunyi dalam semak adalah tersangka dan motor yang terparkir milik Rizky Fajar Yunanto.
Satu unit motor ini merek Honda CRV 150 trail warna merah hitam dengan nomor polisi DT 3379 SH, Nomor rangka: MH1KD 1117MK266856 dan Nomor mesin: KD11E1266190.
Pemilik kendaraan dalam keterangannya kepada pihak kepolisian, mengaku teledor dengan memarkirkan kendaraan di teras kos-kosannya, sekitaran Baruga, bersama kunci yang lupa ia amankan karena faktor kelelah, hingga pada pagi harinya, ia melihat motornya telah hilang.
“Kehilangan motor ini terjadi pada Selasa 24 Mei 2022, sesuai dengan laporan polisi di Polsek Baruga,” terangnya.
Sementara itu tersangka mengakui, aksinya ini hanya didasari rasa ingin memiliki motor dan secara kebetulan ia melihat roda dua milik korban terparkir dengan kunci terpasang.
Akibat perbuatannya, remaja belasan tahun ini akan dikenakan pasal 363 KHUP subsider pasal 362 KHUP, namun demikian dalam penanganannya akan mengunakan sistem peradilan anak. (Eko)