KABARANOA.ID: KENDARI – Masyarakat Kota Kendari beberapa minggu belakangan, terus diteror dengan aksi main busur yang dilakukan pada malam hari. Pihak kepolisian telah menangkap beberapa pelaku, mayoritas masih dibawah umur.
Kali ini seorang pelajar berinisial FR (16), terpaksa harus diamankan aparat penegak hukum, lantaran kedapatan membawa tujuh mata busur, bersama ketapel saat hendak memasuki wisata air jatuh, di Jalan Lasolo, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, kepada awak media, Minggu (29/5/2022), menjelaskan bahwa FR diamankan sekira pukul 13.00 Wita, berdasarkan laporan polisi dan Sprinkap di Polsek Kemaraya.
Diceritakan AKP Fitrayadi, awalnya FR bersama rekannya, N dan O menyambangi wisata air jatuh di Jalan Lasolo, namun tak masuk ke dalam, karena tidak punya uang untuk membayar karcis.
Selanjutnya, ketiganya hendak pulang namun ditahan oleh penjaga gerbang wisata. FR tiba-tiba panik dan lari namun dikejar beberapa orang dan berhasil ditangkap.
“FR tertangkap kemudian pada dirinya didapatkan benda tajam berupa busur dan ketapel,” bebernya.
FR ditetapkan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan dugaan tindak pidana membawa dan menguasai senjata tajam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951.
“Tersangka dibawa ke Polsek Kemaraya guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya,” tutup Kasat Reskrim Polresta Kendari. (Eko)