Realisasi Gaji PPPK Guru di Konut Tunggu Perubahan Anggaran

  • Bagikan
Ketgam. Kepala BKAD Konut, Marthen Minggu. Foto: Istimewa

KABARANOA.ID: KONUT – Ratusan guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), terus bekerja meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Dibalik cemerlangnya kualitas pendidikan di Bumi Oheo, masalah baru muncul yakni mandeknya pembayaran gaji PPPK guru di tahun 2022. Bahkan memasuki bulan Juli, hak mereka belum juga terealisasi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konut, Lapeha kepada awak media beberapa hari lalu mengatakan, ada beberapa penyebab belum terealisasinya pembayaran gaji PPPK.

“Pertama, SK Bupati Konut terkait pengangkatan guru PPPK baru terbit minggu lalu. Kemudian kalau pembayaran gaji masih dalam proses,” ucapnya.

Dijelaskan, anggaran pembayaran gaji guru PPPK triwulan pertama tahun 2022 sudah siap dan segera dibayarkan, namun untuk triwulan kedua hingga keempat, menunggu revisi perubahan anggaran oleh Pemkab Konut.

Total anggaran gaji guru PPPK berdasarkan APBD Tahun 2022 sekira Rp4 miliar lebih. Namun jumlah ini tidak cukup untuk pembayaran selama satu tahun penuh, sehingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengajukan penambahan di revisi perubahan anggaran.

“Satu triwulan kita butuhkan 2 miliar lebih, sehingga untuk satu tahun, kita butuhkan total 9 miliar lebih, sementara anggaran sekarang hanya 4 miliar,” bebernya.

Lapeha melalui awak media, berharap kepada para guru PPPK untuk bersabar dengan keterlambatan pembayaran gaji. Pihaknya terus berusaha sehingga realisasi lancar hingga triwulan keempat nanti.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Konut, Marthen Minggu, kepada awak media membenarkan jika anggaran gaji guru P3K hanya Rp4 miliar. Menanggapi adanya kekurangan dana, harus melalui revisi anggaran.

“Guru PPPK kan awalnya 170 lebih, tapi ada penambahan guru lagi, jadi semestinya memang butuh 9 miliar lebih, praktis kita ada minus, namun minus ini tidak bisa ditambah ditengah jalan,” ujarnya.

Satu-satunya solusi kata Marthen, melalui perubahan anggaran, dengan penerbitan peraturan kepala daerah (Perkada) yang ditandatangani oleh Bupati Konut, Ruksamin.

“Kami hanya juru bayar. Kalau sudah ada permintaan kita langsung bayarkan,” tutup Marthen Minggu. (Adv)

Penulis: Iwal Editor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *