Kampung Konawe
Unaaha, – Sebanyak 320 batang kayu ilegal berhasil diamankan Polres Konawe melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), Jum’at (12/1/2018) lalu bersama sebuah kendaraan pengangkut di Kecamatan Tongauna.
Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Rachmat Zam Zam mengatakan, penangkapan bermula dari temuan personil saat menggelar patroli. Saat mobil penganggut dengan nomor polisi DT 9939 UA diberhentikan, pengendara Muh. Afdian Saruru tidak mampu menunjukkan dokumen.
“Saat diperiksa pengemudi tidak menunjukkan dokumen kayu tersebut. Sekarang barang bukti sudah kita amankan di Mapolres. Selanjutnya akan kita kembangkan.” Kata IPTU Rachmat, Senin (15/1/2018) tadi.
IPTU Rachmat menjelaskan, dengan temuan itu, pihaknya kemudian akan berkoordinasi dengan Dishut Sultra guna mengungkap pemilik kayu illegal tersebut. Namun dari informasi yang dihimpun, tujuan kayu tersebut adalah salah satu bangsal di Kota Unaaha.
“Akan terus kita dalami. Kalau setelah itu mencukupi bukti untuk dinaikkan statusnya maka akan kita tetapkan tersangka.” Ujar IPTU Rachmat.
“Saya tegaskan bahwa kami serius serta komitmen untuk memberantas praktek ilegal loging di wilayah hukum Polres Konawe,” kata IPTU Rachmat menambahkan. (KS/Red)