KENDARI, – Seorang warga Puwatu, Kota Kendari yang seharinya berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan diciduk tim Jatanras Polda Sultra karena menjadi tersangka perampokan nasabah bank.
Tersangka adalah Burhanuddin atau Anto, warga Watulondo. Ia merampok seorang nasabah bank di Kabupaten Muna beberapa waktu lalu.
Korbannya adalah seorang Kepala sekolah menengah pertama (SMP) yang baru saja melakukan penarikan dana pembangunan sekolah. Alhasil, pelaku berhasil membawa kabur uang sebesar Rp45 juta.
Adapun modus tersangka perampokan nasabah bank ini adalah memantau nasabah dalam melakukan transaksi, sejak dari dalam bank yang kemudian mengikuti korban sembari menunggu korban lengah.
Kasubdit Jatanras Polda Sultra, Kompol Roby Manusiwa mengungkapkan, tersangka adalah residivis pada kasus yang sama. Setidaknya ada 3 kali tindakan perampok nasabah bank yang telah dilakukannya selama ini dan dilakukan di sejumlah kabupaten kota.
“Tersangka ini diamankan pada Selasa (18/9/19) tengah hari, di seputaran Watulondo. Dari tersangka diamankan uang sebesar Rp23 juta yang diperkirakan hasil kejahatan, sebuah motor matic, beberapa telepon genggam dan beberapa alat bukti lainnya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka tersangka dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (Eko)