PT KBP Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat, Perusakan Tanaman hingga Penyerobotan Lahan di Abeli Dalam

  • Bagikan
Ketgam. Kuasa Hukum PT Kendari Baruga Pratama, Jushriman, SH. Foto: Istimewa.

KABARANOA.ID: KENDARI – PT Kendari Baruga Pratama (KBP) pada bulan Januari 2022 lalu, melayangkan laporan pengaduan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pengaduan ini terkait dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan perusakan tanaman, diduga dilakukan oleh Lusman dan Hasan L, di Abeli Dalam, Kota Kendari.

Kuasa Hukum PT KBP, Jushriman, SH kepada awak media, Sabtu (23/7/2022), menjelaskan bahwa tak hanya pengaduan pada Januari, pihaknya juga melayangkan laporan polisi pada Februari, karena adanya dugaan pemalsuan surat.

“Sehingga pada bulan Februari, kami membuat laporan polisi terhadap Lusman dan Hasan L dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penyerobotan tanah dan pengrusakan tanaman milik PT Kendari Baruga Pratama,” papar Jushriman.

Lulusan Fakultas Hukum UHO ini juga menjawab opini atau asumsi dari pihak yang tidak memiliki legal standing (bukan kuasa hukum), terkait permasalahan ini.

Ia mengatakan, pihaknya melayangkan laporan ke Polda Sultra, karena ditemukan fakta hukum yaitu Lusman dan Hasan L bertindak secara semena-mena dan memaksakan kehendaknya, menggunakan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang tidak sesuai pada letak sebenarnya.

Kemudian dengan surat yang tidak sesuai itu, Lusman dan Hasan L masuk menyerobot dan merusak tanaman diatas tanah milik PT KBP di Kelurahan Abeli Dalam.

“Pihak tanpa legal standing agar sekiranya tidak asal bicara tanpa tanpa berdasarkan ketentuan hukum, jangan bertindak seakan-akan seperti seorang advokat, karena profesi advokat dilindungi hukum dan yang bertindak seolah-olah advokat jelas dapat berdampak hukum bagi pihak dimaksud,” katanya tegas.

Mengenai laporan pengaduan hingga pada laporan polisi, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penyerobotan tanah dan perusakan tanaman milik PT. KBP yang diduga dilakukan oleh Lusman dan Hasan L, Jushriman mengapresiasi pihak kepolisian.

“Sudah dilakukan penyelidikan lalu penyidikan oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Sultra, sejak Januari 2022 sampai saat ini Juli 2022, sudah berselang 6 bulan lamanya, sangat kami apresiasi kinerjanya yang professional dan sangat teliti dalam menangani laporan polisi yang kami laporkan,” ujarnya.

Ia berharap, penyidik Dit Reskrimum Polda Sultra dapat bekerja secara professional dan tidak terpengaruh atas segala pemberitaan dan manuver oleh pihak-pihak yang tidak jelas legal standingnya, demi mencoba mengganggu jalannya proses hukum berjalan.

“Dengan segala perbuatan Lusman dan Hasan L di Kelurahan Abeli kami tidak terima. Kemudian kami menyatakan menolak dan keberatan atas segala bentuk upaya-upaya yang bertujuan mengganggu kinerja penyidik Dit Reskrimum Polda Sultra yang menangani laporan polisi diajukan,” tutup Jushriman.

  • Bagikan