Kampung Konawe
Unaaha, – PT Cahaya Modern Metal Industri (CMMI) melalui PT Modern Cahaya Mineral (MCM) menyepakati adanya permintaan warga terkait pemberian kompensasi kepada warga Kecamatan Puriala. Kesepakatan ini terjadi usai digelar dengar pendapat di Balai Kecamatan Puriala, Rabu (4/4/2018).
Dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan Manager PT. CMMI dan PT. MCM bersama Camat dan Kepala Desa serta warga, disepakati pemberian kompenisasi seperti permintaan warga adalah pengadaan mobil ambulance untuk warga Puriala.
“Alasan kami memilih ambulance karena selama ini warga kalau ada yang sakit itu kesulitan kendaraan saat hendak dibawa ke rumah sakit. Makanya yang paling sesuai dengan kebutuhan menyentuh masyarakat itu ambulance.” Kata Kapala Desa Tetewatu, Kecamatan Puriala, Ramang.
Pemberian kompenisasi ini sendiri dilakukan sebagai bentuk tuntutan warga terhadap pihak PT. CMMI melalui PT. MCM atas aktifitas pemuatan ore nikel yang dibawa ke Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang dinilai berdampak langsung ke masyarakat.
Manager Ekspor dan Impor PT. MCM, Tjandra sendiri mengaku sepakat dengan permintaan warga. Ia pun menilai apa yang menjadi permintaan warga sudah sesuai dengan keinginan perusahaan. Ia menjanjikan akan segera merealisasikannya.
“Segera kami akan laksanakan. Paling telat Senin udah bisa kita lihat purchase out (po) nya. Jadi setelah itu semua sudah bisa kita jalankan.” Kata Tjandra.
Dijelaskannya, terkait permintaan lain yang timbul di kemudian hari akan tetap menjadi perhatian pihaknya.
“Semua permintaan di lingkup Kecamatan Puriala ini pasti akan kami akomodir, tapi itu bertahap serta membutuhkan waktu.” Ujarnya.
Dalam kesempatan itu, dibahas pula soal pemberian CSR. Namun disepakati akan dilakukan pengkajian lebih mendalam dengan segala kebutuhan yang sifatnya akan mewakili masing-masing desa.
Dengan hasil kesepakatan ini, aktivitas pemuatan ore nickel menuju Konsel kembali dilakukan.
Sebelumnya, terjadi aksi penghadangan atas kendaraan-kendaraan pengangkut ore nickel oleh sejumlah warga Puriala. Mereka menuntut penghentian operasi perusahaan sementara waktu hingga tuntutan pemberian kompensasi dikabulkan. (Red)