KABARANOA.ID: KENDARI – Abdul Baki (29), pria asal Perumahan Tumbu, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pria tanpa pekerjaan tetap ini, diduga telah melakukan pencurian dan penggelapan kendaraan roda dua milik korban bernama Muh. Ikhsan yang tinggal di perumahan BTN Bukit Mutiara Indah, Blok B No. 4, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, kepada awak media mengungkapkan, pelarian Abdul Baki berakhir, setelah tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, menangkapnya di Jalan Bunga Kana, Kecamatan Kendari Barat, pada Sabtu malam (25/6/2022), sekira pukul 23.30 Wita.
“Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, bertindak sehubungan dengan adanya Laporan Polisi Nomor: LP/424/VI/2022/Sultra/Resta KDI/Spkt, tanggal 25 Juni 2022,” bebernya.
AKP Fitrayadi menceritakan kronologi penggelapan ini, awalnya korban pada Jumat (24/6), sekira pukul 18.05 Wita, pulang ke rumahnya setelah pulang kerja.
Kira-kira 10 menit kemudian, pelaku datang dengan memberi salam. Korban kemudian keluar dari rumah dan bertemu dengan pelaku yang tinggal tepat depan kediaman korban.
Pelaku kemudian meminta dipinjamkan motor. Demi meyakinkan korbannya, ia memperkenalkan diri sebagai tetangga yang tinggal di depan rumah. Pelaku sambil menunjuk ke arah tempat tinggalnya.
“Korban lalu bertanya mau kemana dan dijawab tersangka mau pergi beli makan di depan dipertigaan THR, korban lalu menyerahkan kunci motor tanpa curiga kepada tersangka,” ungkapnya.
Setelah itu pelaku langsung mengambil motor yang terparkir di garasi milik korban, kemudian langsung pergi dan tidak kembali lagi.
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka untuk dilakukan penangkapan di Jalan Bunga Kana, Kecamatan Kendari Barat.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor merek Honda Beat Street Esp Warna Hitam dengan Nomor Rangka: MH1JFZ210GK007391, Nomor Mesin: JFZ2S1007675.
“Motif tersangka karena butuh uang untuk menebus handphone yang digadaikan. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, ancaman 4 tahun penjara,” tutup AKP Fitrayadi. (Eko)